Berita / Nasional /

Pakar Ekonomi dari Universitas Padjajaran Dihadirkan dalam Sidang Migor

Pakar Ekonomi dari Universitas Padjajaran Dihadirkan dalam Sidang Migor

Martin Daniel Siyaranamual memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara migor yang ditangani KPPU. (f: Hamdan/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Martin Daniel Siyaranamual, S.E., M.Sc.Ec., pakar ekonomi persaingan usaha dari Enviromental and Resource Economies Studies (CEDS) LP3E Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung, memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara minyak goreng (Migor) yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, menyampaikan sidang lanjutan kali ini yang digelar pada Jumat (3/2) kemarin, ahli diminta penjelasannya terkait data yang didapat KPPU sekaligus tentang bagaimana ilmu ekonomi mendeteksi adanya kartel di pasar suatu produk barang atau jasa tertentu. 

"Selain itu beliau juga diminta soal mazhab pemikiran ekonomi soal kondisi yang mendukung kenaikan harga minyak goreng dan perilaku korporasi menaikan harga secara sepihak," katanya kepada elaeis.co, Sabtu (4/2). 

Martin Daniel Siyaranamual, kata Deswin Nur, menggarisbawahi bahwa tingkat kemakmuran dapat tercapai dengan mekanisme pasar yang akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Intervensi negara memastikan keamanan serta membangun ruang bersaing dengan aturan yang jelas. 

"Campur tangan pemerintah tersebut bisa berdampak tidak hanya pada biaya ekonomi tetapi juga non-ekonomi (sosial dan immaterial)," terangnya dalam persidang. 

Soal kebijakan harga eceran tertinggi umumnya dibangun untuk mengkoreksi pasar yang tergolong kurang bekerja secara maksimal. Ada dua mekanisme bagaimana penjualan bereaksi terhadap persaingan yakni model Cournot Quantity Competition dan Bertrand Price Competition. 

Hal ini tentunya dikaitkan dengan bagaimana perilaku perusahan ketika mengetahui adanya kecenderungan kebijakan harga ata barang kebutuhan pokok dengan permintaan yang inelastis terhadap harga. 

Sebagaimana diketahui, KPPU saat ini sedang menangani perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi di Indonesia.
 

Komentar Via Facebook :