Jakarta, elaeis.co – Gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali jadi sorotan serius pemerintah. 

Harga yang terus melemah di tingkat petani membuat Kementerian Pertanian (Kementan) angkat suara lebih keras. Kali ini, kepala daerah diminta tidak lagi pasif dan segera turun tangan menangani anjloknya harga di lapangan.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa sudah ada regulasi yang jelas untuk mengatur pembelian TBS sawit dari petani mitra. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Namun, implementasinya di daerah masih jauh dari kata maksimal.

“Dari 38 provinsi, baru beberapa yang benar-benar menindaklanjuti aturan ini. Padahal mekanismenya sudah jelas, harga harus ditetapkan bersama Pemda, PKS, dan asosiasi, mengacu pada harga sawit global,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Artinya, masih banyak daerah yang belum menjalankan skema penetapan harga acuan TBS secara resmi. Padahal, aturan ini dirancang untuk melindungi petani agar tidak dirugikan oleh fluktuasi pasar dan praktik pembelian di bawah harga standar oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

Kementan menilai peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menstabilkan harga sawit di tingkat petani. Sudaryono menekankan bahwa kepala daerah tidak boleh hanya menerima laporan tanpa melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk turun langsung memantau aktivitas PKS di wilayah masing-masing. Jika ditemukan pabrik yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah diminta segera melakukan tindakan tegas.

“Kalau ada PKS yang tidak patuh, harus diidentifikasi. Termasuk siapa pemiliknya, afiliasinya ke mana, dan bagaimana jaringan perusahaannya,” tegasnya.

Langkah ini dianggap penting untuk menelusuri rantai distribusi dan memastikan tidak ada celah permainan harga yang merugikan petani.