https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Standar Sawit Indonesia Di-upgrade, Apa Saja Kewajiban Baru di ISPO 2025?

Standar Sawit Indonesia Di-upgrade, Apa Saja Kewajiban Baru di ISPO 2025?


Jakarta, elaeis.co – Pemerintah resmi meng-upgrade standar keberlanjutan sawit lewat Permentan Nomor 33 Tahun 2025 yang dirilis pada 21 November 2025. Aturan baru ini jadi penyempurna dari Permentan 38/2020 dan langsung mengubah banyak hal. 

Dalam Pasal 2 tertulis bahwa seluruh pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun pekebun rakyat, kini wajib mengikuti sertifikasi ISPO. 

Ini menandai perubahan besar karena sebelumnya sebagian pekebun masih berada pada tahap persiapan atau menunggu pendampingan. Pemerintah ingin sistem keberlanjutan sawit Indonesia punya standar yang sama dari hulu sampai hilir.

Aturan baru ini juga memperkenalkan fondasi baru ISPO berupa tujuh prinsip utama yang harus dipenuhi perusahaan. 

Meskipun bahasanya teknis, intinya adalah memastikan bahwa industri sawit bergerak dengan lebih patuh hukum, menjalankan praktik budidaya yang benar, menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, memperhatikan tenaga kerja, memiliki tanggung jawab sosial, transparan, dan terus meningkatkan usaha secara berkelanjutan. 

Pemerintah ingin tata kelola sawit Indonesia naik kelas, sekaligus menjawab tekanan global soal isu lingkungan dan deforestasi.

Salah satu pembaruan paling krusial dalam regulasi ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa. Pasal 42 menegaskan bahwa pelaku usaha yang merasa tidak puas dengan proses audit atau penerbitan sertifikat bisa mengajukan banding atau keluhan secara resmi. 

Ini memberikan ruang koreksi yang lebih jelas dan menghindari ketidakpastian yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha.

Di sisi lain, sistem pengawasan ISPO juga diperkuat. Pasal 64 menjelaskan pembagian peran antara Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan terstruktur sampai ke tingkat Direktorat Jenderal, sehingga pelaksanaan ISPO di lapangan bisa lebih seragam dan konsisten di seluruh Indonesia.

Soal biaya sertifikasi, aturan baru menyatakan bahwa pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. 

Namun pemerintah tidak lepas tangan, terutama bagi pekebun kecil. Ada opsi dukungan pembiayaan yang disiapkan untuk mempercepat sertifikasi di tingkat pekebun, mengingat keterbatasan modal sering menjadi alasan tertundanya proses sertifikasi.

Hal lain yang cukup menggugah perhatian pekebun adalah hadirnya insentif baru. Pekebun yang sudah memperoleh sertifikat ISPO berhak mendapat prioritas pendanaan dari badan pengelola dana perkebunan. Pendanaan ini bisa digunakan untuk pengembangan SDM, penelitian, peremajaan kebun, dan peningkatan fasilitas.

Dengan diberlakukannya Permentan Nomor 33 Tahun 2025 dan dicabutnya aturan sebelumnya, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sertifikasi sawit berkelanjutan. Standar dinaikkan, pengawasan dipertegas, dan pekebun diberi peluang lebih besar untuk naik kelas.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :