https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Harga Referensi CPO Turun, Kemendag Ungkap Biang Keroknya

Harga Referensi CPO Turun, Kemendag Ungkap Biang Keroknya

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengumumkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Untuk periode 1-15 Februari 2023 dinyatakan turun sebesar USD41,26 atau 4,48 persen, dari USD 920,57/MT menjadi USD879,31/MT, dibanding periode 16-31 Januari 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, penurunan harga referensi CPO  tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang harga referensi CPO yang dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan Umum BPDPKS.

"Saat ini harga referensi CPO mengaku penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO USD 90/MT untuk periode 1-15 Februari 2023," kata Budi dikutip elaeis.co dari keterangan resminya, Kamis (2/2).

Budi mengatakan, penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Seperti penurunan permintaan dari India dan Tiongkok, penguatan Kurs Ringgit Malaysia terhadap Dolar AS, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya karena penurunan produksi di Amerika Serikat.

Adapun Bea Keluar CPO periode 1-15 Februari 2023, merujuk pada Kolom 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK/010/2022 sebesar USD 52/MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Februari 2023, merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RPD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.

Penetapan merek produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized/RPD Palm Olein dalam kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto ≤ 25 kg.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :