https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Penertiban Sawit di Kawasan Hutan, Pakar: Perpres Tidak Mengatur Soal Penyitaan

Penertiban Sawit di Kawasan Hutan, Pakar: Perpres Tidak Mengatur Soal Penyitaan

Satgas PKH mengamankan lahan sawit dalam kawasan hutan. foto: Kemenhut


Jakarta, elaeis.co – Polemik penertiban lahan sawit di kawasan hutan terus bergulir. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino, turut mengkritik implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Menurutnya, ada kekeliruan besar dalam menafsirkan isi perpres tersebut. “Perpres tidak mengatur soal penyitaan, tetapi pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Itu dua hal yang sangat berbeda,” tegas Sadino dalam keterangannya dikutip Senin (14/4).

Ia mengingatkan, setiap bentuk pengambilalihan lahan tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, tepatnya pada Pasal 110A dan 110B, tidak ditemukan satu pun aturan yang membahas soal penyitaan lahan sawit.

Sadino pun menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah lahan sah disebut sebagai kawasan hutan, yaitu kriteria formil dan materiil yang mengacu pada penetapan kawasan hutan yang sah secara hukum.

“Kalau kawasan hutannya belum ditetapkan secara formil dan materiil, maka tidak bisa serta merta mengklaim lahan tersebut melanggar aturan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menghormati hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, HGU bukan sekadar izin usaha, melainkan bentuk hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

“HGU itu bukan hanya legalitas administratif, tapi juga sering dijadikan agunan investasi. Kalau tiba-tiba diambil alih tanpa kepastian hukum, dampaknya bisa sangat serius. Bukan cuma buat petani atau pengusaha, tapi juga untuk kreditor dan iklim investasi,” jelasnya.

Penertiban lahan perusahaan dilakukan Satgas PKH setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 yang memuat daftar 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk ke dalam kawasan hutan.

Tak hanya dianggap melanggar batas kawasan hutan, sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut juga dituduh tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. Lahan yang berhasil ditertibkan diserahkan pengelolaannya ke BUMN Agrinas Palma.

Sadino mengingatkan pemerintah agar berhati-hati. Ia khawatir, jika mekanisme hukum tidak ditempuh secara benar, penertiban ini justru akan menimbulkan persoalan hukum baru dan menciptakan ketidakpastian di sektor agraria dan perkebunan.

“Jangan sampai karena salah menafsirkan peraturan, kepercayaan investor hancur, hak rakyat terampas, dan hukum kehilangan wibawanya. Ini bukan hanya soal sawit, tapi juga soal arah keadilan agraria kita,” pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :