https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Kebun Petani Banyak Dalam Kawasan Hutan, STD-B Akan Sulit

Kebun Petani Banyak Dalam Kawasan Hutan, STD-B Akan Sulit

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. (Foto: Sahril)


Padang, elaeis.co - Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) untuk para petani swadaya masih terus digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat. Terobosan ini bertujuan untuk memberikan harga yang lebih adil bagi para petani kelapa sawit swadaya di wilayah tersebut.

"Ini upaya kita untuk mengurai permasalahan harga TBS petani swadaya, sehingga petani swadaya dapat keadilan seperti misalnya pada penetapan harga TBS," ujar Bupati Pessel Rusma Yul Anwar beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPW APKASINDO Sumbar, Jufri Nur berpendapat bahwa STD-B itu belum diketahui pasti tujuannya. Sebab menurutnya, jika tujuannya untuk meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) maka akan cukup sulit. Soalnya tidak sedikit kebun petani yang masih berada dalam kawasan hutan.

"Ini akan sulit, banyak kebun petani yang masuk dalam kawasan hutan, apalagi di wilayah Pessel," kata Jufri kepada elaeis.co, Rabu (21/12).

Sebelumnya Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung Mendali Emas juga menjelaskan bahwa STD-B merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah. Ini berlaku untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit. 

"Proses penerbitan STD-B biasanya didahului dengan pendataan, pemetaan berkoordinat, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Jadi STDB itu bukan Izin (IUP) tapi untuk data base kelompok pekebun," kata Gulat kepada elaeis.co, Selasa (20/12).

Perihal ini kata Gulat telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013. Dimana merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Malah regulasi tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha.

"Jadi Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab penuh agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun. Itulah hakekat STD-B," katanya.

"Jadi jelas bahwa STD-B ini adalah tanggungjawab Pemda dan jumlah petani yang sudah ber STDB adalah salah satu indikator kinerja Bupati, Walikota dan Jajaran terkait," imbuhnya.

Lanjutnya, dari semua regulasi tentang STD-B juga tidak ada satu pun menyebut ada kaitannya dengan kawasan hutan. Karena menurut Gulat, sesungguhnya STD-B itu hanya memuat luas, produktivitas dan aktivitas agronomis.

"Jadi jangan memperumit yang mudah apalagi  jika dikait-kaitkan dengan kawasan hutan, atau dikaitkan dengan kawasan yang sudah penetapan ataupun masih taraf penunjukan," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :