https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Perusahaan Sawit Terbukti Sebabkan 1.500 Ha Lahan Terbakar, ini Sanksinya

Perusahaan Sawit Terbukti Sebabkan 1.500 Ha Lahan Terbakar, ini Sanksinya

Tim penyidik KLHK mencari bukti kasus kebakaran hutan dan lahan. foto: KLHK


Jakarta, elaeis.co - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Heru Hanindyo serta Hakim Anggota Dulhusin dan Dariyanto mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS).

Majelis memutuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hektare (ha) pada September 2019. Akibatnya, lahan gambut di areal PT ABS di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, rusak.

Majelis Hakim mengganjar perbuatan melawan hukum itu dengan kewajiban membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa KLHK terus konsisten melakukan penegakan hukum lingkungan hidup termasuk karhutla. Upaya ini untuk mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyelamatkan sumber daya alam (SDA) Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dia mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura). Apresiasi juga diberikan kepada para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan.

“Karhutla merupakan kejahatan yang luar biasa dan berdampak serius. Kabut asap yang ditimbulkan berdampak langsung dan membahayakan kesehatan masyarakat serta seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara. Emisi karbon dari karhutla sangat tinggi. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati," katanya melalui pernyataan resmi Ditjen Gakkum KLHK, kemarin.

"Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar," tambahnya.

Karena alasan itulah, menurutnya, penurunan karhutla harus menjadi komitmen bersama agar agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai. 

"Tidak ada pilihan lain, hukuman seberat-beratnya harus dikenakan kepada para pelaku karhutla. Baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan keadilan dan efek jera," tegasnya.

Dia menambahkan, sejak tahun 2015 Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan. KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan.

"KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. KLHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi. Kasus PT ABS ini bukti komitmen dan konsistensi KLHK untuk menindak pelaku kejahatan karhutla, walaupun kebakaran terjadi tahun 2019," bebernya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :