https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Gelapkan Buah Sawit, Tiga Karyawan PT PMM 'Gol'

Gelapkan Buah Sawit, Tiga Karyawan PT PMM

Ketiga tersangka diamankan petugas pengamanan kebun bersama barang bukti sebelum diserahkan ke polisi. Foto: dok.


Tenggarong, elaeis.co – Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tiga orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Ketiganya masing-masing berinisial SR (29), ADG (34), dan ME (30), dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiga pelaku itu menggelapkan tandan buah segar (TBS) sawit milik PT PMM dan atas perbuatan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.741.250.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menerangkan, kejadian tersebut terjadi ketika ketiga tersangka memuat buah sawit dari Blok K13 PT PMM dengan menggunakan dump truck milik perusahaan.

“Namun di tengah jalan mereka kemudian membuang sebagian buah sawit di pinggir jalan Gunung Keranji Desa Loleng untuk dijual tanpa seizin dari perusahaan,” katanya dalam rilis Humas Polres Kukar dikutip elaeis.co, Senin (24/2).

Kelakukan ketiga karyawan ini pertama kali diketahui oleh petugas security yang melakukan patroli. Saat diintrogasi oleh secoreg PT PMM, Purwanto Tugas Widodo, mereka mengakui perbuatannya.

“Atas pengakuan itu, ketiganya kemudian diamankan ke Mapolsek Kota Bangun,” sebutnya.

Kapolsek juga menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamanakan berupa satu unit dump truck 12LLE Nopol: KT 8246 NV, satu buah tojok panjang sekitar 110 cm, dan 35 janjang buah sawit serta brondolan buah sawit sekitar 850 kg,” paparnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :