Berita / Kalimantan /
Pencurian dan Penadahan Marak Akibat Loading Ramp Ilegal, Kalbar Perbaiki Tata Niaga Sawit
Pemprov Kalbar bersama GAPKI Cabang Kalbar menggelar FGD pembinaan dan pengawasan tata niaga kelapa sawit. Foto: Dok. Disbunnak Kalbar
Kubu Raya, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (kalbar) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalbar menggelar focus group discussion atau diskusi terfokus mengenai tata niaga kelapa sawit. Kegiatan ini digelar untuk menyikapi maraknya keberadaan loading ramp ilegal yang dinilai mengganggu iklim usaha sektor perkebunan.
Diskusi bertajuk Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalbar itu berlangsung di Kabupaten Kubu Raya dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan sektor sawit.
Diskusi dibuka oleh Asisten II Sekda Kalbar, Ignasius IK, mewakili Gubernur Kalbar. Hadir pula Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar, Heronimus Hero, sebagai salah satu narasumber utama.
Saat memberi sambutan, Ignasius menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kolaborasi dalam penguatan sistem tata niaga sawit agar lebih tertib dan berkelanjutan. Ia juga menyinggung peran strategis subsektor perkebunan bagi ekonomi nasional.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sub sektor perkebunan hingga saat ini memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam kontribusinya terhadap produk domestik bruto, penyediaan lapangan kerja, pendapatan devisa, penyedia bahan baku industri dan mempercepat pengembangan wilayah serta mendukung kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup,” kata Ignasius seperti dikutip dari keterangan resmi Disbunnak Kalbar, Kamis (7/8).
Dalam diskusi itu terungkap keberadaan 359 unit loading ramp di wilayah Kalbar, namun hanya 97 diantaranya yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai memunculkan praktik usaha yang tidak sehat. Bahkan, sejumlah pihak mengaitkan aktivitas loading ramp ilegal dengan kasus pencurian dan penadahan tandan buah segar (TBS) sawit dari kebun masyarakat.
Menurut penjelasan dalam diskusi, izin beroperasi loading ramp seharusnya untuk mendukung petani sawit rakyat berskala kecil. Namun praktiknya di lapangan banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
Diskusi ini juga mengulas sistem tata niaga TBS sawit yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022. Namun implementasinya masih mengalami berbagai tantangan.
“Oleh karenanya FGD ini diharapkan menjadi salah satu upaya dalam merumuskan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan dalam pengembangan kelapa sawit berkelanjutan di Kalbar,” kata Ignasius.
Para peserta diskusi menggarisbawahi pentingnya penerapan kemitraan antara kelompok tani dan pabrik kelapa sawit. Pola ini dinilai dapat memperkuat tata kelola niaga TBS tanpa perlu kehadiran tempat penampungan sementara seperti loading ramp.
“Dengan FGD Pembinaan Dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalbar ini diharapkan mampu merumuskan dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam tata niaga TBS kelapa sawit di Kalbar,” tukasnya.







Komentar Via Facebook :