Berita / Nusantara /
GAPKI Bantah Tuduhan NGO Soal Pekerja Anak di Industri Sawit, Begini Faktanya
Ilustrasi - anak sedang membersihkan brondolan sawit.
Jakarta, elaeis.co – Beberapa bulan terakhir, organisasi non-pemerintah (NGO) internasional menyoroti industri sawit di Indonesia dengan tuduhan serius, yakni masih mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
Tuduhan ini sering disertai foto anak-anak di kebun sawit yang digunakan sebagai bukti visual untuk memperkuat narasi negatif. Namun, klaim tersebut jauh dari fakta.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan bahwa kehadiran anak-anak di kebun sawit tidak sama dengan mereka yang menjadi pekerja.
Di banyak wilayah pedesaan Indonesia, anak-anak kerap menemani orang tua mereka ke ladang atau kebun sebagai bagian dari kegiatan keluarga dan proses sosialisasi, bukan untuk bekerja sebagai tenaga kerja formal.
“Menggunakan gambar anak-anak yang sekadar menemani orang tua, lalu menuduh mereka ‘dipaksa bekerja’, justru merupakan bentuk eksploitasi baru terhadap anak-anak Indonesia,” ujar GAPKI dalam pernyataan resmi.
Pakar ketenagakerjaan juga menekankan bahwa tuduhan ini melecehkan martabat anak-anak dan keluarga mereka serta menunjukkan kesalahpahaman budaya kerja pedesaan. Indonesia memiliki regulasi tegas yang melarang penggunaan tenaga kerja anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja formal harus berusia minimal 15 tahun, sedangkan untuk bekerja di perusahaan formal wajib memiliki KTP yang baru diterbitkan pada usia 17 tahun. Dengan demikian, secara hukum dan administratif, perusahaan sawit tidak memiliki ruang untuk mempekerjakan anak-anak.
Selain aspek hukum, pekerjaan di perkebunan sawit seperti memanen tandan buah segar (TBS), menyemprot pestisida, atau mengangkut hasil panen membutuhkan keterampilan dan kekuatan fisik yang sesuai dengan orang dewasa, bukan anak-anak.
Industri sawit juga mengambil langkah proaktif untuk memastikan lingkungan kerja ramah anak. GAPKI berkolaborasi dengan berbagai lembaga seperti International Labour Organization (ILO), JARAK, PAACLA Indonesia, dan PKPA untuk menyusun 'Panduan Praktis dan Praktik Baik Sawit Indonesia Ramah Anak'.
Panduan ini menegaskan komitmen bebas pekerja anak sekaligus mendorong perusahaan menyediakan fasilitas pengasuhan, layanan kesehatan anak, dan sarana pendidikan formal maupun non-formal.
GAPKI menegaskan bahwa dari regulasi nasional hingga implementasi di lapangan, tidak ada praktik pekerja anak di industri sawit.
Sebaliknya, perusahaan sawit berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak-anak karyawan, menjadikan mereka generasi penerus yang siap meneruskan usaha perkebunan yang berkelanjutan.







Komentar Via Facebook :