Berita / Nusantara /
YLBHI Kecam Penangkapan 9 Petani Sawit di Wilayah IKN
Suasana sesaat sebelum penangkapan petani sawit di proyek bandara IKN. Foto: tangkapan layar video
Jakarta, elaeis.co - Penangkapan sembilan petani sawit di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam kasus pembangunan proyek Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (kaltim), dikecam sejumlah pihak.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Samarinda menilai tindakan aparat Polda Kaltim itu tidak manusiawi dan sewenang-wenang. "Karena dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap," tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (7/3).
YLBHI menerima informasi, pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 20.19 WITA telah terjadi penangkapan terhadap sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kecamatan Penajam. Masing-masing Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Para petani sawit itu berusaha mempertahankan lahan sawit mereka yang dibeli sejak tahun 1980-an. Mereka merupakan warga Kelurahan Jenebora, Pantai Lango, dan Gersik. Para petani tersebut mengaku telah
Menurut Isnur, praktik penangkapan seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan/serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat.
"Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek strategis nasional. Sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepri. Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan masyarakat adat di Seruyan, Kalimantan Tengah, saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan," ungkapnya.
Dia menegaskan, tindakan aparat Polda Kaltim telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. "Setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP)," bebernya.
"Tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM," sambungnya.
YLBHI dan LBH Samarinda mendesak Kapolda Kaltim segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap. Kapolri juga diminta menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat Pantai Lango. "Pemerintah bersama DPR RI harus mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN," tukasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menyebut, penangkapan dilakukan karena sekelompok orang berusaha menghentikan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN di sisi udara zona 2. Mereka membawa senjata tajam jenis mandau sehingga para operator alat berat langsung menghentikan pekerjaan.
"Pengawas lapangan sudah membuat laporan polisi ke Polres PPU pada Sabtu 24 Februari 2024. Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaan laporan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup," paparnya.
"Atas permintaan Polres PPU, Polda Kaltim memberikan bantuan personel dan menangkap 9 orang pelaku pengancaman. Mereka diperiksa lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951," tambahnya.







Komentar Via Facebook :