Berita / Nusantara /
DMO dan DPO Sudah Saatnya Dicabut, ini Pertimbangannya
Ketua Gapki Cabang Bengkulu, John Irwansyah Siregar. Foto: Ist.
Bengkulu, elaeis.co – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Bengkulu meminta aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit (CPO) segera dihapus. Aturan tersebut dianggap tidak cocok bagi industri kelapa sawit.
Ketua Gapki Cabang Bengkulu, John Irwansyah Siregar mengatakan, ekspor CPO tidak perlu menggunakan DMO dan DPO karena hanya menambah masalah bagi bisnis kelapa sawit. "Ekspor harus no barrier. DMO dan DPO harusnya di hapus,” kata John, Minggu (7/8).
Menurutnya, kebijakan DMO dan DPO memang berhasil dijalankan untuk batu bara, tapi itu bukan berarti bisa juga diterapkan untuk ekspor CPO.
“Bisnis kelapa sawit berbeda dengan bisnis batu bara, harusnya pemerintah memahami hal tersebut. Di batubara berhasil karena pemainnya hanya PLN meski perusahaan tambangnya banyak. Jadi lebih mudah dikontrol. Kami menyarankan untuk CPO pakai kebijakan yang civilized, yaitu tarif," tukasnya.
Menurutnya, perlu kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng di Indonesia. Ia menilai, DMO dan DPO yang selama ini dijadikan instrumen ketersediaan minyak goreng di dalam negeri belum optimal dan justru menjadi constraint (kendala) bagi ekspor.
"Lagi pula kami melihat saat ini pasokan minyak goreng sudah cukup banyak, terbukti harga minyak goreng telah turun signifikan dalam beberapa hari terakhir," sebutnya.
“Dengan kondisi saat ini, pemerintah harusnya mencabut aturan DMO dan DPO. Urusan minyak goreng curah atau kemasan sederhana serahkan ke Bulog, ID Food, dan BUMN lain seperti yang telah dilakukan selama ini. Tinggal perbesar saja volumenya. Jadi, bukan tidak ada yang urus minyak goreng jika DMO dan DPO dicabut," imbuhnya.
Belajar dari pengalaman sepanjang Januari hingga Juli 2022, katanya, pemerintah harusnya menerapkan konsep kedaulatan pangan bagi minyak goreng.
"Penyediaan dan distribusi minyak goreng rakyat atau kebutuhan domestik percayakan ke BUMN. PTPN produksi minyak goreng, Bulog dan ID Food yang mendistribusikan. Swasta biarkan bebas ke internasional, tinggal berlakukan duty dan levy yang proporsional," tandasnya.







Komentar Via Facebook :