Berita / Nusantara /
Banyak Loker di Sektor Perkebunan, Tapi Peminatnya Kurang
Ilustrasi pekerja perkebunan kelapa sawit (Int.)
Jakarta, Elaeis.co - Untuk melindungi tenaga kerja (naker) lokal, Kabupaten Berau membuat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perusahaan yang beroperasi di daerah itu diminta mengutamakan pengisian lowongan kerja (loker) oleh naker lokal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi, mengatakan, perda tersebut seharusnya jadi pedoman dan diterapkan terutama pada perusahaan yang baru berdiri. Selama ini, katanya, di Kabupaten Berau sudah banyak perusahaan lama yang lebih banyak mempekerjakan naker asal luar daerah.
“Sebelum adanya perda itu, banyak perusahaan yang mengambil naker dari luar ketimbang dari lokal. Sebab perusahaan pasti mencari yang terbaik dan sesuai dengan kriteria,” katanya dikutip TribunKaltim.co.
Dia lantas menjelaskan bahwa di perda tersebut dicantumkan aturan yang mewajibkan pengisian loker di perusahaan diisi oleh naker atau pekerja buruh lokal paling sedikit 80 persen sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Apabila kualifikasi jabatan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi oleh naker atau buruh lokal, maka perusahaan dapat menerima naker dari luar daerah.
“Sejauh ini alasan banyaknya perusahaan mengambil naker dari luar adalah kurangnya SDM yang mumpuni dan tidak sesuai dengan klasifikasi,” katanya.
Faktor lain yang menyebabkan banyaknya pemakaian naker dari luar daerah adalah kurang berminatnya masyarakat Berau pada loker yang ada. Dia mencontohkan beberapa kali loker di kebun sawit dibuka untuk masyarakat Berau, peminatnya sangat sedikit karena pencari kerja enggan ditempatkan di daerah pedalaman.
“Coba kita lihat, kriteria masyarakat Berau ini kurang senang untuk menggeluti kerja keras. Kebanyakan di sektor perkebunan ya orang-orang dari luar, seperti dari NTB yang datang ke sini,” tegasnya.
Hingga pertengahan Agustus ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 3.000 orang pencari kerja di Berau. Namun kebanyakan tidak berminat pada loker yang tersedia.
“Masa pandemi sebenarnya membawa keuntungan bagi masyarakat lokal. Perusahaan tidak boleh merekrut naker dari luar selama pandemi berlangsung. Itu berarti kesempatan masyarakat lokal sangat luas di tahun ini,” tukasnya.
“Disnakertrans pada dasarnya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri perekrutan, tetapi kami bisa bekerja sama dengan perusahaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016 mengizinkan perusahaan merekrut tenaga kerja melalui dinas setempat. Jadi, misalkan lokasi kerja jauh, masyarakat bisa mendaftar di sini, kami akan membantunya,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :