Agus juga menambahkan, klaim terhadap DLHK Riau yang dituduh melakukan pembiaran serius terhadap pengrusakan hutan yang dilakukan tergugat. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak tepat dan sangat tendensius.
Ia menjelaskan, sejak disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelesaian masalah kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan dilakukan lewat penjatuhan sanksi administrasi, yakni melalui penetapan denda administrasi dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Hal tersebut tertuang jelas dalam pasal 110A dan pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja sebagai revisi dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Agus menegaskan, roh dan terobosan hukum dalam UU Cipta Kerja tersebut yakni penerapan asas ultimum remidium, yakni penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan sanksi administrasi dan belum bersifat bersifat tindakan hukum secara pidana.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai turunan langsung UU Cipta Kerja, proses dan tahapan pemberian sanksi administrasi dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Termasuk kewenangan melakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan, juga hanya dilakukan oleh Menteri LHK.
"Jadi, dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, tidak disebutkan soal kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam pemberian sanksi atau tindakan apapun berkaitan dengan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," jelas Agus.
DLHK Riau Ajukan Gugatan Soal Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini