Gugatan Kurang Pihak
DLHK Provinsi Riau juga menilai gugatan yang diajukan oleh Yayasan Firmar Abadi tersebut kurang pihak. Soalnya, dalam gugatan yang sudah diputus oleh PN Pelalawan itu, tidak menyertakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak yang digugat atau turut tergugat.
Padahal faktanya, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kementerian tersebut memiliki sejumlah fungsi pokok yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 disebutkan kalau Kementerian LHK mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
"Dengan berdasarkan aturan tersebut, maka gugatan Yayasan Firmar Abadi tersebut adalah kurang pihak sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan," kata Agus.
DLHK Riau Ajukan Gugatan Soal Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini