Putusan PN Pelalawan
Sebelumnya, DLHK Riau telah menerima pemberitahuan isi putusan dari PN Pelalawan pada 21 Oktober lalu. Isi putusan yakni majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dengan verstek.
Yayasan Firmar Abadi menggugat Yonathan Pangaribuan terkait penguasaan hutan tanpa izin seluas 200 hektare untuk kebun kelapa sawit di Desa Segati, Langgam, Pelalawan pada 10 Juni 2022 lalu. Adapun DLHK Provinsi Riau dijadikan sebagai turut tergugat.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 17 Oktober lalu, majelis hakim menyatakan bahwa objek sengketa lahan seluas 200 hektar adalah merupakan kawasan hutan. Selain itu, tergugat Yonathan dihukum untuk memulihkan objek sengketa untuk menebang kelapa sawit dan memulihkannya dengan menanam tanaman kehutanan serta menyerahkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, meski UU Cipta Kerja telah mengatur soal penyelesaian masalah kebun sawit dalam kawasan hutan mengedepankan asas ultimum remidium, tapi majelis hakim dalam putusannya justru memerintahkan Dinas LHK Riau melakukan penindakan secara pidana terhadap Yonathan Pangaribuan.
DLHK Riau Ajukan Gugatan Soal Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini