Pasal 'Pengampunan' Perusak Hutan di UUCK Diuji Materi oleh Perkumpulan Pemantau Sawit
Perkumpulan Pemantau Sawit mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 4, angka 6, dan angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK).