Penyitaan
Sorotan terbaru dari Tag # Penyitaan
Penyelesaian Sawit Rakyat Harus Melalui Penataan Sesuai PP 23/2021 dan Putusan MK 181/PUU-22/2024 Bukan Penertiban
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda.
Penyitaan Oleh Satgas PKH Upaya Mematikan Industri Sawit, Petani Juga Mati Perlahan
Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh pemerintah masih terus dilaksanakan saat ini. Penertiban ini dinilai akan berdampak serius bagi industri kelapa sawit.
Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kutai Kartanegara
Setelah berhasil diamankan dalam beberapa operasi gabungan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (kaltim), pihak berwenang melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu benih kelapa sawit ilegal. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Poros L2, Kelurahan Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
1,1 Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan Kembali Dikuasai Negara, Konflik Agraria Tuntas?
Langkah tegas pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih menjadi perbincangan publik. Hingga pertengahan Juni 2025, Satgas PKH tercatat telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektare lahan yang diduga dikuasai tanpa dasar hukum sah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta hektare lahan di sembilan provinsi berhasil dikembalikan ke penguasaan negara.
Penyitaan Lahan Sawit Dinilai Otoriter, Akademisi: Bisa Dibatalkan Lewat PTUN
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penertiban terhadap perkebunan sawit milik ratusan perusahaan yang berada dalam kawasan hutan.
Penertiban Sawit di Kawasan Hutan, Pakar: Perpres Tidak Mengatur Soal Penyitaan
Polemik penertiban lahan sawit di kawasan hutan terus bergulir. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino, turut mengkritik implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Satgas PKH Diingatkan Tidak Perburuk Citra Sawit Indonesia
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diingatkan tidak melakukan penyitaan dan penyegelan kebun sawit dalam kawasan hutan secara membabi buta. Tindakan arogan yang dilakukan terhadap kebun sawit yang dinilai ilegal akan menambah buruk citra Indonesia di mata dunia terutama negara-negara Eropa.
Wabup Kuansing Minta Satgas PKH Tidak Langsung Sita Kebun Sawit Rakyat
Paska terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), satgas PKH langsung terjun untuk melakukan proses penertiban tersebut. Tidak terkecuali di wilayah Provinsi Riau, salah satunya adalah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
438 Ribu Ha Lahan Sawit Ratusan PBS Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke PT Agrinas
Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencatat pencapaian besar dengan berhasil menguasai kembali lebih dari satu juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan besar swasta (PBS) yang masuk dalam kawasan hutan. Penertiban ini untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.
Ribuan Hektare Kebun Sawit PBS di Kalteng Disegel Satgas PKH
Terindikasi masuk dalam kawasan hutan, lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit (AB) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (kalteng), disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang tanda penguasaan negara di kawasan perkebunan sawit tersebut.