Jakarta, elaeis.co – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencatat pencapaian besar dengan berhasil menguasai kembali lebih dari satu juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan besar swasta (PBS) yang masuk dalam kawasan hutan. Penertiban ini untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.

Satgas PKH kemudian menyerahterimakan 216.997,75 hektare (ha) lebih perkebunan kelapa sawit sitaan terbaru untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN yang khusus mengelola perkebunan sawit, pangan, dan perikanan. Sebelumnya, pada Maret 2025, sudah lebih dulu dilakukan penyerahan tahap pertama seluas lebih 221.868,421 ha.

Lahan yang disita pada tahap pertama merupakan kebun sawit Duta Palma Group. Sedangkan pada tahap kedua dikelola oleh 109 perusahaan yang tersebar di sejumlah provinsi. Sehingga total perkebunan kelapa sawit sitaan yang sudah diserahkan ke Agrinas mencapai lebih 438 ribu ha.

Serah terima itu dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Harian Satgas PKH dan Direktur Utama Agrinas Agus Sutomo. Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Mabes Polri, dan Wakil Kepala BPKP menghadiri kegiatan Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit kepada Agrinas di Kantor Kejaksaan Agung.

Sjafrie yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan satgas bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Penindakan dilakukan berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memiliki otoritas terkait data kawasan hutan khususnya pengelolaan sawit.

“Proses ini dilakukan secara terukur, transparan, dan berlandaskan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja serta kewajiban perusahaan,” jelasnya dalam keterangan resmi Biro Infohan Setjen Kemhan dikutip Jumat (28/3).

“Keberhasilan ini menandai langkah awal yang baik agar pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.

Dia menekankan bahwa penyerahan lahan sawit ke Agrinas bertujuan agar manfaatnya bisa dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat. “Diharapkan pengelolaan oleh perusahaan BUMN bisa meningkatkan produksi sawit. Perlu dicatat bahwa pembentukan Agrinas bertujuan untuk mengoptimalkan produksi sawit. Oleh karena itu Agrinas harus siap dengan leadership, dengan manajemen, sehingga produksinya tidak boleh menurun, harus meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, Febrie menyebutkan hingga kini masih ada sejumlah kendala yang perlu segera dituntaskan setelah dilakukan penyitaan lahan sawit perusahaan. Salah satunya terkait penagihan denda. “Satgas belum melakukan sekaligus penagihan denda administratif,” ungkapnya.

Masalah lain yang juga butuh segera diselesaikan adalah terkait kredit perusahaan ke perbankan. “Diantara aset yang sudah kita kuasai, ada yang masih terikat hak tanggungan di perbankan. Ini tentu bisa berisiko, namun sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN,” tutupnya.