Bengkulu, elaeis.co - Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu menyerukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendukung petani sawit dalam program replanting. 

Menurut Ketua APKS Bengkulu, Edy Mashury, petani menghadapi kendala besar dalam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena KLHK masih mengkategorikan sebagian besar lahan sebagai kawasan hutan.

Edy menekankan bahwa peraturan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa lahan perkebunan sawit yang sudah ada sebelum 2020 layak diakui sebagai lahan perkebunan. 

Namun, hambatan dalam interpretasi kategori lahan dan ketidaksesuaian dengan regulasi menjadi masalah yang perlu segera diatasi.

"Kita desak KLHK berpihak ke petani sawit, masa sesuai peraturan UU Cipta Kerja diperbolehkan, tapi KLHK tetap memandang lahan sawit sebelum tahun 2020 yang masuk ke kawasan hutan bukan kebun," kata Edy, Jumat (8/12).

Selain itu, karena lahan kebun sawit masuk dalam kawasan hutan, dari 100 pengajuan PSR yang diajukan oleh petani sawit, 84 di antaranya terus mengalami kegagalan dalam proses pengajuan. 

Kegagalan ini disebabkan oleh penilaian bahwa lahan petani tersebut masih masuk dalam kawasan hutan, mempersulit para petani untuk mendapatkan izin replanting yang sangat dibutuhkan.

"Itu kan merugikan petani, harusnya mereka bisa ikut PSR malah tidak bisa karena kendala lahannya masuk kawasan hutan," tuturnya.

Dalam upayanya mengatasi masalah ini, APKS Bengkulu berharap agar KLHK dapat lebih memahami konteks dan urgensi replanting bagi petani sawit.

Mereka menegaskan perlunya kolaborasi untuk mencapai solusi yang adil dan memastikan kelangsungan industri kelapa sawit, yang juga berkontribusi pada perekonomian daerah.

"Kami minta diberikan solusi yang adil dan memastikan kelangsungan industri kelapa sawit, yang juga berkontribusi pada perekonomian daerah," ujarnya.

KLHK sendiri belum memberikan tanggapan terkait tuntutan APKS Bengkulu. Meski begitu, para petani berharap bahwa pemerintah dapat merespons secara cepat dan proaktif untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian petani sawit.

Salah satu petani di Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Santoso mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengajuan PSR yang terus-menerus dihadapi para petani. 

"Kami sebagai petani sudah berusaha melakukan proses pengajuan dengan sebaik-baiknya, namun kami terus dihadapkan pada kesulitan karena lahan kami dianggap sebagai kawasan hutan," pungkasnya.