Jakarta, elaeis.co – Penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi industri sawit dinilai harus berbasis data penggunaan air yang akurat, transparan, dan bisa diverifikasi. Pemerintah daerah (Pemda) perlu memastikan volume air yang benar-benar dimanfaatkan perusahaan sebelum menentukan besaran pajak.

Ekonom Universitas Riau (UNRI) Dr. Dahlan Tampubolon mengatakan perusahaan memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, pengenaan pajak harus didasarkan pada data pemanfaatan air yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan,  Kamis (20/8). 

Menurut Dahlan, objek PAP merupakan pemanfaatan air permukaan secara nyata. Karena itu, penghitungan pajak semestinya mengacu pada volume air yang benar-benar diambil melalui pipa atau pompa.

Ia menilai penggunaan indikator yang tidak secara langsung mencerminkan pemanfaatan air berpotensi menimbulkan perbedaan perhitungan antara pemerintah dan perusahaan.

Dahlan menjelaskan, setidaknya ada beberapa data penting yang harus tersedia untuk menghitung pemanfaatan air secara objektif.

Data tersebut meliputi titik intake atau lokasi pengambilan air, debit air, durasi pemakaian, serta peruntukan air. Data tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Menurutnya, alat ukur dan sistem pencatatan yang akurat menjadi kunci untuk mencegah perbedaan data antara pemda dengan perusahaan.

Dengan adanya data yang sama, besaran PAP dapat ditelusuri, dihitung dan diverifikasi oleh kedua pihak.

“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.