Pontianak, elaeis.co - PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama strategis dengan Kejari Landak dan Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, serta Kejari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam perjanjian ini, PTPN XIII dan pihak kejaksaan berkomitmen untuk bekerja sama secara erat dalam mengawal proses bisnis atau aksi korporasi perusahaan melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), dan tindakan hukum lain, termasuk melindungi dan menjaga aset perusahaan dari berbagai potensi ancaman, pencurian, penguasaan secara tidak sah, dan penyalahgunaan.

Penandatangan dihadiri oleh Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XIII Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Unit Group Kalimantan Barat Sutrisno, Manager Kebun Ngabang PTPN XIII Ary Asnawi, Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Ngabang PTPN XIII Widodo. Juga Syaripudin, Group Manager Kalselteng, Manager Kebun Yori Sinaga, dan Pimpinan KSO Murutuwu Putra, Regi Anthanu Rupel.

Sutrisno menyatakan, kerjasama dengan pihak kejaksaan adalah langkah penting dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan terutama dalam upaya untuk menjaga keamanan aset. "Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan memperkuat sistem pengamanan kami dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko yang mungkin dihadapi," katanya.

Syaripudin menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan kejaksaan di beberapa wilayah yang ada kebun milik BUMN di Kalsel dan Kalteng. "Semoga dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ldapat menjadi ajang silaturahmi dan membantu untuk memberikan edukasi dalam berkoordinasi nantinya," tukasnya.

Kepala Kejari Landak, Sukamto MH mengapresiasi kesadaran perusahaan dalam menghargai dan menjaga aset. "Kami sangat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sektor perkebunan. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam melindungi aset perusahaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tukasnya.

"Seperti yang tercantum dalam bait lagu mars PTPN XIII, 'Aset Berharga Harus Dijaga'. Maka kita semua memahami pentingnya menjaga kekayaan negara dan melindungi aset yang menjadi pilar ekonomi kita," tambahnya.

Kajari Pangkalan Bun, Makrun MH, berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul guna menjaga kemungkinan-kemungkinan yang terjadi demi terciptanya kondusifitas di kalangan. "Khususnya di wilayah kebun PTPN XIII Kumai," sebutnya.

"Kita bisa saling sinergi dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. Semoga PTPN XIII segera memberikan Surat Kuasa Khusus sehingga  kami bisa memberikan Surat Kuasa Subtitusi kepada para Jaksa Pengacara Negara untuk dapat membantu dalam hal pemberian Bantuan Hukum," tambahnya.

Kepala Kejari Sanggau, Anton Rudiyanto, berharap dengan adanya kerja sama tersebut maka pihaknya dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, pemerintah, dan khususnya PTPN XIII. "Baik itu dengan melakukan tindakan atau kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum secara optimal kepada PTPN XIII guna terwujudnya pemulihan, penyelamatan hak atau aset milik PTPN XIII,” tegasnya.

PTPN XIII dan kejaksaan sepakat untuk melakukan evaluasi dan pemantauan rutin terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini guna memastikan efektivitasnya.