Pasir Pengaraian, elaeis.co - Sudah berulang kali masyarakat Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau memblokir jalan menuntut PT Eka Dura Indonesia (EDI) merealisasikan kebun plasma, namun tuntutan itu tak digubris.
Masyarakat lantas mengubah strategi, yakni berupaya menggagalkan perpanjangan hak guna usaha (HGU) seluas 10 ribu hektare di Sei Manding yang diajukan PT EDI ke BPN jika kebun plasma tak juga diserahkan.
"Berdasarkan dokumen yang kami punya, PT EDI tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perpanjangan HGU. Kami punya dasar untuk menolaknya," kata Suhen, perwakilan warga Desa Kota Intan kepada elaeis.co usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPRD Rohul, kemarin.
Menurutnya, masyarakat Desa Kota Intan sangat kecewa karena persoalan plasma ini sudah berlangsung bertahun-tahun. "Padahal ini kewajiban perusahaan sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
Masyarakat meminta semua pihak khususnya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini sebelum akhir Desember 2022. "Kami sudah letih. Kami bukan cari kaya raya dari situ, kami hanya bicara hak. Kalau tak direalisasikan, kami akan blokir jalan perusahaan," tegasnya.
Anggota DPRD Rokan Hulu M Hasbi Assidiqi mendesak Kanwil BPN Riau menghentikan sementara proses perpanjangan HGU anak perusahaan Astra Agrolestari itu karena diduga ada persyaratan yang tidak sesuai.
Menurut politisi Nasdem itu, syarat kemitraan 25 persen yang diajukan PT EDI bukan bagian dari HGU di Sei Manding melainkan di HGU PT Eka Dura Sumber Rezeki (EDSR) di Sei Mandau dengan luas pelepasan kawasan kurang lebih 14.050 hektare. PT EDSR adalah anak usaha Astra lainnya di daerah itu.
"Artinya PT EDI sama sekali belum pernah membangunkan pola kemitraan di HGU yang akan diperpanjang, tapi mengklaim kebun plasma anak perusahaan Astra lainnya yang gagal menuntaskan pembangunan kebun dan PKS sebagaimana MoU dengan KUD Sumber Rejeki tahun 1999," ungkapnya.
"Kebun kemitraan di Sei Mandau seluas 2.600 hektare itu bukan bagian dari PT EDI Sei Manding. Walaupun satu grup, tapi konteksnya waktu itu Astra mendapatkan lahan pengembangan di Sei Mandau yang akan dibangunkan kebun dan PKS bernama PT EDSR. Dalam perjalanannya, Astra gagal menyelesaikan kebun dan PKS yang sudah mendapatkan pelepasan kawasan 14.050 hektare," jelasnya lagi.
Menurutnya, tidak logis kebun plasma PT EDSR dijadikan sebagai persyaratan perpanjangan HGU PT EDI. "Karena MoU-nya beda, yang satu 10 ribu hektare dan yang satu lagi 14 ribu hektare," tambahnya.
Perpanjang HGU, Perusahaan ini Dituding Gunakan Data Plasma Korporasi Lain
Diskusi pembaca untuk berita ini