Dia juga meminta Pemkab Rohul lebih teliti mengkaji data yang disodorkan PT EDI. "Jika ada peralihan MoU dari PT EDSR ke PT EDI, tentunya harus dituangkan dalam MoU berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," katanya.
"Kalau pemerintah tetap melanjutkan ini, berarti ada upaya pemaksaan kehendak sepihak dengan mengabaikan hak masyarakat setempat. Kita khawatir masyarakat makin terpancing dan konflik ini akan berkepanjangan," tambahnya.
Perwakilan manajemen PT EDI yang ditemui usai RDP di DPRD Rohul enggan memberi komentar.
Namun beberapa waktu lalu CDO PT EDI, Ginajar, menjelaskan, PT EDI sampai saat ini hanya memiliki 1 izin HGU berdasarkan SK pelepasan kawasan hutan 12.000 hektare dan pengajuan perpanjangan tinggal 10.019 hektare.
"Terkait areal pelepasan 14 ribu hektare, itu tidak pernah menjadi HGU. Dan saat itu kemitraan yang terjadi adalah kesepahaman atau memorandum of agreement (MoA), bukan kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU)," jelasnya.
Dia menerangkan, adapun status lahan 14.050 hektare merupakan areal pencadangan, namun tidak terealisasi. Karena banyak tuntutan pada tahun 1998, maka areal tersebut dijadikan KKPA untuk 7 KUD.
"Lahan itu bukan hanya untuk Kota Lama melainkan 7 KUD yang ada di sekitar PT EDI dan PT SAI. Dari luasan tersebut, yang terbangun hanya 2.581 hektare dan yang membangunnya adalah PT EDI Sei Manding. Hal itu juga diakui oleh pemerintah daerah," paparnya.
Terkait permintaan peninjauan kembali perpanjangan HGU PT EDI oleh DPRD Rohul, dia menyerahkan sepenuhnya ke instansi yang berwenang.
"Artinya kalau itu mau dihentikan, itu bukan di ranah kami. Hak kami adalah memohon perpanjangan HGU dan semua persyaratan yang diminta oleh peraturan sudah kami lengkapi," tutupnya.
Perpanjang HGU, Perusahaan ini Dituding Gunakan Data Plasma Korporasi Lain
Diskusi pembaca untuk berita ini