Pekanbaru, elaeis.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menjebloskan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra ke penjara dengan status terpidana. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Andi dieksekusi ke Rutan, usai putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana sudah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra (Bupati Kuangsing) ke Rutan Klas I Pekanbaru," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/6)

Andi Putra merupakan terpidana kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Dia kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. 

Andi dinyatakan dan terbukti menerima suap sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Atas perbuatannya itu, majelis hakim di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Andi Putra juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan di tingkat kasasi itu diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Di mana sebelumnya, Andi Putra divonis lima tahun tujuh bulan penjara di tingkat pertama.