Jakarta, elaeis.co – Kesiapan petani kecil kelapa sawit Indonesia menghadapi regulasi baru Uni Eropa masih jauh dari memadai.
Sebab, mayoritas petani belum memiliki data dasar seperti titik koordinat kebun dan dokumen usaha yang sah. Padahal hal itu menjadi syarat utama agar sawit Indonesia tetap bisa masuk ke pasar Eropa.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Afaqa Hudaya, menyebut kondisi ini memprihatinkan.
Berdasarkan data yang ia paparkan, sekitar 69 persen petani kecil belum mengetahui titik koordinat kebun mereka (geolokasi), sementara 67 persen belum memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) yang masih berlaku.
“Memang 83 persen petani sudah punya bukti kepemilikan lahan, tapi validitas administratif dan pemetaan spasial untuk traceability masih sangat terbatas,” ujar Afaqa dalam diskusi publik bertajuk “Memperkuat Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Sawit Berkelanjutan” yang digelar INDEF secara daring, Selasa (14/10).
Regulasi yang dimaksud Afaqa adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR). Aturan ini mewajibkan setiap produk pertanian, termasuk kelapa sawit, terbukti bebas dari deforestasi dan memiliki data asal-usul yang jelas sebelum bisa diimpor ke Uni Eropa.
Masalahnya, sebagian besar petani kecil belum punya kemampuan teknis maupun dukungan kelembagaan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Kondisi ini menggambarkan lemahnya kesiapan teknis dan kelembagaan petani kecil dalam memenuhi tuntutan legalitas dan keterlacakan,” ujarnya.
Kacau Mayoritas Petani Sawit Belum Punya Data Geolokasi dan Dokumen Sah
Diskusi pembaca untuk berita ini