Berbekal putusan PN Siak itu, PT DSI mengajukan proses eksekusi lahan di Desa Dayun tersebut.
"Nah, PN Siak bersurat ke Kantor Pertanahan Siak untuk rencana eksekusi. Kantor Pertanahan Siak membalas surat tersebut dengan menyebut bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun yang menjadi objek sengketa PT DSI. Dalam gugatan tersebut masyarakat pemegang SHM, SKGR, SKT tidak menjadi para pihak dalam perkara tersebut," tegas Daud.
Namun, proses eksekusi akhirnya tetap dilakukan pada 12 Desember 2022 lalu walaupun mendapat penolakan dari pemilik lahan.
Usai eksekusi, berbagai masalah timbul. Mulai dari pendudukan lahan, pembuatan jembatan akses dari kebun PT DSI ke kebun warga hingga bentrok antara preman yang diduga suruhan PT DSI dengan pekerja PT Karya Dayun dan pemilik lahan.
"Paska bentrok, pihak kepolisian berjaga di lokasi. Kita meminta agar pihak kepolisian bersikap netral dalam menyikapi persoalan tersebut. Karena masyarakat ini bukan perampok. Mereka dihambat aksesnya untuk memanen dan menjual buahnya. Mereka adalah pemilik lahan sebelum PT DSI menerima SK Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan. Seharusnya pihak kepolisian melindungi masyarakat pemilik lahan dari preman-preman suruhan PT DSI," ujar Daud.
Hal senada diutarakan kuasa masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Sunardi SH, bahwa sesuai aturan ketika lahan pelepasan kawasan di dalamnya ada lahan masyarakat, maka wajib dikeluarkan atau dilepaskan (enclave).
"Sedangkan dalam diktum kesembilan dalam peraturan Menteri Kehutanan itu jelas menegaskan bahwa satu tahun sejak diberikan izin pelepasan kawasan PT DSI wajib mengurus izin HGU. Kalau tidak, izin tersebut akan batal dengan sendirinya," jelas Sunardi.
Sementara, sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT DSI tidak memiliki HGU. Ini dibuktikan oleh terbitnya surat dari Kanwil BPN Riau tertanggal 30 Mei 2023.
"Jelas di surat itu tertulis sejak tahun 1998 PT DSI tidak memiliki HGU," bebernya.
Untuk itu, dalam RDP Sunardi berharap kepada Komisi II DPR RI dapat meninjau ulang izin pelepasan kawasan PT DSI.
"Izin pelepasan kawasan milik PT DSI ini agar dapat ditinjau ulang. Bila perlu dapat dilakukan pengukuran. Mengingat lokasi yang diberikan oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian di luar dari perkebunan milik masyarakat," pungkasnya.
Heran SHM Masyarakat Kalah Terus di Pengadilan, Komisi II DPR RI Bakal Panggil PT DSI dan Turun ke Siak
Diskusi pembaca untuk berita ini