Karena itu, Komisi II berencana meninjau lokasi lahan masyarakat yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Siak tersebut.

"Kita rapatkan dulu. Bisa jadi orangnya kita panggil ke sini, atau bisa jadi turun ke lapangan. Kalau kita masih belum cukup informasi, kita akan turun ke lapangan mencari informasi yang lebih detail," ujarnya.

Lebih jauh Ongku mengatakan bahwa masalah pertanahan di Indonesia adalah hal yang paling krusial untuk dibahas saat ini. Karena banyak lahan yang dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu saja.

"Mayoritas lahan itu dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu saja, sementara masyarakat tidak memiliki lahan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan di Desa Dayun, Daud Pasaribu menjelaskan, sengketa berawal ketika PT DSI menerima SK Pelepasan dari Kementerian Kehutanan pada tahun 1998. Namun, beberapa tahun sebelumnya, warga di tiga kecamatan telah menggarap lahan tersebut.

Kemudian pada tahun 2012, PT DSI menggugat lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan termohonnya PT Karya Dayun (KD).

"PT Karya Dayun ini perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola lahan kebun sawit masyarakat seluas 1.300 hektare. Artinya ada lebih kurang 643 Persil lahan yang bersertipikat yang berada di Desa Dayun, sekitar lebih kurang 800 SKT dan SKGR di Koto Gasib dan Mempura," kata Daud.

Dalam perjalanan, PT DSI memenangkan gugatan atas PT Karya Dayun di PN Siak. Namun yang menjadi persoalan, PT Karya Dayun bukanlah pemilik lahan, dan masyarakat pemilik sertipikat bukanlah para pihak yang digugat.