Aceh, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Aceh baru-baru ini akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantau Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Satgas ini dibentuk untuk menetapkan harga yang berkeadilan bagi petani kelapa sawit di Aceh.
Pembentukan satgas ini tentu disambut hangat oleh petani kelapa sawit. Tidak terkecuali Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh.
"Satgas ini sebenarnya sudah diatur dalam Pedoman Umum (Pedum) Permentan nomor 13 tahun 2024. Sebab ada pasal yang memerintahkan hadirnya satgas tersebut untuk mengawasi harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan," ujar Ketua APKASINDO Aceh, Netap Ginting kepada elaeis.co, Senin (2/2).
Netap berharap, dengan hadirnya satgas tersebut harga kelapa sawit di Aceh benar-benar terawasi. Sehingga petani kelapa sawit benar - benar mendapatkan harga yang sesuai.
"Dengan adanya satgas maka PKS tidak lagi bisa memainkan harga kelapa sawit petani dan menetapkan harga sesuai dengan penetapan disbun," terangnya.
Bukan hanya harga, potongan TBS kelapa sawit yang memberatkan sampai saat ini memberatkan petani juga dapat diatasi. Dimana sesuai dengan Permentan tadi potongan hanya 1%.
"Saat ini potongan di PKS 4-7%. Ini sangat merugikan petani," tandasnya.
Apkasindo Aceh Dukung Pembentukan Satgas Pemantauan Harga Kelapa Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini