Nunukan, elaeis.co – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dalam kurun waktu 1 Oktober hingga pertengahan November 2024.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, kasus ini adalah hasil ungkapan oleh Satreskrim Polres Nunukan, Polsek Nunukan, dan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan. Dari 11 Laporan Polisi, telah diamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari 4 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.
Masing-masing berinisial AM (58), NM (39), SM (34), SF (56), LK (58) dan MB (42). Satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 41 orang korban dari TPPO yang terdiri dari 34 orang dewasa dan 7 anak-anak. Dari puluhan korban tersebut, 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan 27 orang lainnya diketahui berasal dari Sulawesi Selatan,” ungkapnya dalam rilis Humas Polres Nunukan dikutip Ahad (24/11).
TKP dan waktu pengungkapan kasus ini dilakukan di hari dan lokasi yang berbeda-beda. Pengungkapan pertama yakni pada Ahad (27/10) lalu sekira pukul 22.20 WITA di sebuah rumah di Jalan Arief Rahman Hakim RT.09, Kelurahan Nunukan Timur. Lalu TKP pengungkapan kedua pada Jumat(1/11) sekira pukul 07.43 WITA di sebuah warung di Jalan Lingkar RT.05 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan.
Kemudian, pengungkapan ketiga pada Jumat (1/11) di Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan. Lalu, Selasa (5/11) sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WITA di parkiran mobil depan terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. “Dan yang terakhir pada Senin (11/11) sekira pukul 18.30 WITA di Jembatan Order Baru Jl. Tien Soeharto RT.009, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” bebernya.
Para pelaku yang diamankan memiliki peran memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI melalui jalur ilegal untuk mendapatkan keuntungan.
“Peran para pelaku ini sama semua, namun untuk tarifnya bervariasi. Ada yang dibayar RM 1.300 per orang dengan cara dilunasi setelah sampai di tujuan. Lalu ada juga yang mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per orang dengan cara pembayaran Rp 1 juta sebelum berangkat lalu sisanya akan dibayarkan setelah sampai di tujuan,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan para korban ini ada yang ingin ke Kalabakan, ada juga yang ke Tawau, lalu Kundasang di Malaysia.
"Para PMI ilegal akan diselundupkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh di kebun kelapa sawit, ada juga yang akan bekerja di kebun sayuran. Lalu ada 1 orang korban sebagai mandor kebun kelapa sawit dan 2 orang sebagai pembersih gulma kelapa sawit,” tutupnya.
6 Calo Ditangkap, Pengiriman Puluhan Orang ke Kebun Sawit di Malaysia Digagalkan
Diskusi pembaca untuk berita ini