Jakarta, elaeis.co - Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir), terdapat 24.124,83 hektar kebun kelapa sawit petani plasma masuk dalam kawasan hutan. Kebun ini tersebar di beberapa wilayah sentra kelapa sawit se-Nusantara.
Ketua Umum Aspek-Pir, Setiyono keun seluas 24.124,83 hektar yang masuk dalam kawasan hutan itu, merupakan kebun milik petani yang juga tergabung dalam Aspek-Pir. Kebun tersebut sebagian besar juga telah dilengkapi dengan sertifikat hak milik.
"Ini baru sebagian, kita masih tunggu laporan dari anggota lainnya," ujarnya kepada elaeis.co, Senin (7/7).
Dirinci Setiyono, kebun tersebut dilaporkan oleh 55 koperasi dan kelompok tani yang berasal dari 55 desa di Indonesia. Mulai dari Provinsi Riau, Aceh, Kalteng, Kalbar, dan Sumsel.
"Paling besar memang di daerah Riau, yakni 32 koperasi dan kelompok tani dari 32 desa," terangnya.
Kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan yang status, Areal Penggunaan Lain (APL), Hak Guna Usaha (HGU), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
"Saat ini kita masih kumpulkan dokumen atau surat menyurat keabsahan kebun tersebut. Nantinya baru kita akan musyawarahkan bersama bagaimana langkah selanjutnya," jelasnya.
"Kita berharap pemerintah menyelesaikan permasalahan ini sebab ini program pemerintah. ini kan kebun transmigrasi, dan transmigrasi adalah program pemerintah. Jadi kita berharap kementrian terkait ikut membantu penyelesaian kebun kelapa sawit kita ini," sambungnya.
24.124,83 Hektar Lebih Kebun Sawit Plasma Masuk Dalam Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini