https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tukang Kumpul Ditinggal Kabur Tukang Dodos Saat Kepergok Curi Sawit

Tukang Kumpul Ditinggal Kabur Tukang Dodos Saat Kepergok Curi Sawit

Barang bukti buah sawit PTPN 7 Bekti yang dipanen para pelaku. Foto: Polres Lampung Tengah


Bandarlampung, elaeis.co - Dua pelaku pencurian sawit di perkebunan PTPN 7 Bekri berhasil diamankan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah.

Keduanya berinisial RR (26), warga Kp. Sinar Banten Kec. Bekri, dan DW (23), warga Kp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, Lampung.

Dua orang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut diamankan karena tertangkap tangan mencuri buah sawit di areal perkebunan Blok 305-345 PTPN 7 Bekri.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiarto mengatakan, security yang berpatroli pagi hari di areal perkebunan Blok 305-345 PTPN 7 Bekri memergoki tiga orang pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit.

Kecurigaan itu muncul lantaran mereka membawa alat panen berupa egrek dan di dekatnya ada tumpukan buah sawit.

Security langsung mengambil tindakan menangkap ketiga pemanen liar itu. Dua pelaku, RR dan DW berhasil diamankan security. Keduanya berperan sebagai pengumpul buah sawit.

"Sementara seorang pelaku lainnya berinisial YI berhasil melarikan diri. Dia ini yang berperan mengambil buah sawit. Sekarang masih dalam pengejaran petugas," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polda Lampung.

Menurutnya, buah sawit yang dipanen para pelaku mencapai 1.710 kg yang nilainya sekitar Rp 3,2 juta.

"Pihak perusahaan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih. Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku agar tidak jadi sasaran amukan warga ataupun karyawan PTPN 7 Bekri,” sebutnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan di Polsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :