https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Aset Anak Usaha Duta Palma di Rohul Disita Kejaksaan

Aset Anak Usaha Duta Palma di Rohul Disita Kejaksaan

Aset PT Eluan Mahkota yang berada di Kecamatan Kepenuhan Timur disita oleh kejaksaan. Foto: Humas Kejari Rohul


Pasir Pengaraian, elaeis.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (rohul), Riau, melakukan penyitaan terhadap aset berupa satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan di atasnya milik PT Eluan Mahkota, Selasa (10/1).

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Duta Palma Group yang beroperasi di Kecamatan Kepenuhan Timur. Aset perusahaan seluas 5.933,19 hektare diperoleh terdakwa Surya Darmadi berdasarkan sertifikat HGU 01 pada tahun 1997.

Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022.

Dia menyampaikan, aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti untuk terdakwa Surya Darmadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Aset PT Eluan Mahkota itu sudah kita sita atas perintah pengadilan," katanya kepada wartawan, Rabu (11/1).
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :