Berita / Serba-Serbi /
Tipu Teman, Pria ini Gelapkan Mesin Press Sawit, Uangnya Dipakai Buat ini
Ilustrasi mesin press sawit. foto: surgapetani.blogspot.com
Gunung Sugih, elaeis.co - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung, menangkap seorang pria berinisial DTP (29) karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mesin press sawit milik temannya.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sinar Banten, Kecamatan Bekri, membawa kabur mesin press sawit dengan modus pura-pura hendak membelinya kepada korban Bagus Kurniawan (28) warga Wonosari, Gunung Sugih, Rabu (14/6) lalu.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, modus operandi pelaku adalah meyakinkan korban seolah benar-benar ingin membeli mesin yang dijual Bagus. “Pelaku sengaja tidak membayar sebelum barang diterima, karena pelaku berniat membawanya kabur,” katanya, Rabu (28/6).
Kronologi kejadian berawal saat korban hendak menjual 1 unit mesin press kelapa sawit model srew merk Dongfeng dengan harga Rp 10 juta. Informasi itupun sampai pada pelaku, lalu mencoba menghubungi Bagus dan mengatakan akan membeli mesin tersebut.
Korban dan pelaku sebelumnya telah saling mengenal sehingga korban tak ada curiga sedikitpun. Pelaku sempat menawar dan korban sepakat melepasnya di harga Rp 8 juta. “Dibuatlah perjanjian pembayaran, pelaku hanya mau membayar (tanpa DP) saat barang telah diberikan,” jelas Wawan.
Ternyata perjanjian itu sebenarnya adalah jebakan bagi korban. Sebab, pelaku tak mau membayar DP walaupun keduanya saling kenal. Dan benar saja, setelah mesin tersebut diantarkan ke rumah pelaku menggunakan truck, kemudian pelaku membawa kabur begitu saja.
“Saat diusut korban, pelaku justru menjual mesin tersebut kepada orang lain dan hasil uang penjualan digunakan untuk membayar utang,” ungkapnya.
Korban pun naik pitam tak menyangka temannya tega menipu dan membuatnya rugi Rp 8 juta. “Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. "Dia berhasil ditangkap di wilayah Gunung Sugih. Pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut," sebutnya.
Polisi masih mencari barang bukti mesin press sawit yang sudah dijual oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :