Berita / Serba-Serbi /
Pengoplos Pupuk Diringkus di Lampung, ini Merek dan Bahan Bakunya

Sejumlah barang bukti disita dari lokasi pengoplosan pupuk. foto: Polres Lamsel
Kalianda, elaeis.co - Polsek Palas di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Lampung, berhasil membongkar praktik kotor pengoplosan pupuk kimia. Usaha rumahan beromset puluhan juta rupiah itu dilakukan oleh tersangka J (33).
Polisi juga menyita 10 ton pupuk hasil oplosan yang sudah dimuat ke dalam mobil truk colt diesel dan akan dikirim ke Kota Palembang untuk disalurkan ke perkebunan sawit dan sentra pertanian di Sumatera Selatan (sumsel).
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, jajarannya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas.
“Jadi, pelaku J yang merupakan warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk,” jelas Andi dalam keterangan resmi Humas Polda Lampung, beberapa hari lalu.
Menurutnya, pria yang hanya mengenyam pendidikan terakhir di bangku SMP itu dipergoki oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi dan anggotanya. "Saat itu dia tengah mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan sekop. Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax,” ungkapnya.
Lalu, pupuk oplosan itu dikemas kembali ke dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.
10 ton pupuk yang sudah selesai dioplos dimuat oleh buruh bongkar muat ke mobil truk Colt Diesel warna biru Nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke daerah Palembang.
“Pada saat proses muat itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku J (33). Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merek Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list oranye, 1 buah timbangan duduk, 2 buah sekop bergagang kayu, dan 1 unit mesin jahit karung.
Menurut Kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.
“Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja. Untuk omzet penjualan pupuk oplosan sekitar Rp 50 juta,” rincinya.
Atas perilaku curang yang dilakukan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” tukasnya.
Komentar Via Facebook :