Jakarta, elaeis.co - Mantan Bupati Indragiri Hulu periode 2010-2015, Yopi Arianto ternyata juga terbitkan izin lokasi di kawasan hutan untuk anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni PT Banyu Bening Utama (BBU) saat masih menjabat. 

Hal ini diakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/10) lalu.  

Dari rekaman persidangan yang dilihat elaeis.co dari unggahan akun Instagram @senarai_id, Yopi ternyata telah menerbitkan 2 izin lokasi untuk PT BBU, yakni izin lokasi 1.551 hektare pada 8 April 2011 yang kemudian dipergunakan untuk kebun sawit dan 9 hektar pada 26 April 2011 untuk pabrik kelapa sawit (PKS). 

Izin lokasi itu tetap diterbitkan Yopi meskipun dia tahu bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan. Dan dia berdalih bahwa izin lokasi yang dikeluarkannya hanya untuk survei dan sosialisasi ke masyarakat.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mempertanyakan apakah penerbitan izin sudah melalui pengkajian terlebih dahulu. "Sudah ada yang mulia," kata Yopi menjawab pertanyaan hakim. 

"Kawasan hutan bukan?" tanya hakim lagi. "Kawasan hutan," jawab Yopi. 

Lebih lanjut, hakim kemudian mempertanyakan alasan Yopi tetap menerbitkan izin lokasi padahal dia mengetahui bahwa lahannya berada di kawasan hutan. 

"Karena ada sesuai permintaan dari masyarakat yang saya kumpulkan di Kantor Camat dan dihadiri juga salah satu dari perusahaan," ujar Yopi. 

"Izin lokasi ini untuk sosialisasi dan survei lokasi, bukan untuk digarap," sambungnya.