https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Jaksa di Riau Jaga Petani Kelapa Sawit Supaya Tidak Dicurangi 'Korporasi'

Jaksa di Riau Jaga Petani Kelapa Sawit Supaya Tidak Dicurangi

Plt Kajari Inhu, Fauzy Marasabessy S.H, M.H (posisi dua dari sisi kanan depan) saat ngopi bareng wartawan di Inhu. Foto: Hamdan/Elaeis


Rengat, elaeis.co - Petani kelapa sawit swadaya di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, akan mendapat pengawasan dari jaksa tentang mekanisme penjualan tandan buah segar (TBS) ke pabrik pengelolaan. Hal ini tentu lewat program Jaga Zona Pertanian, Perkebunan dan Industri (Jaga ZAPIN). 

Plt Kajari Inhu, Fauzy Marasabessy S.H, M.H mengatakan, Jaga ZAPIN tersebut punya Kejati Riau mengawasi pelaku usaha dan petani kelapa sawit. Apabila pelaku usah besar kedapatan melakukan kegiatan perdagangan yang merugikan petani, tidak mau dibina maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan hukum. 

"Pelaksanaan Jaga ZAPIN ini nantinya melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Disperindag, Disbun, bagian perizinan, aplikasi itu akan segera dilaunching di Kejati Riau dan selanjutnya dilaksanakan di seluruh wilayah hukum di bumi lancang kuning," ujarnya dalam acara ngopi sore bersama insan media, Rabu (24/5). 

Menurutnya, jaksa Inhu saat melakukan kegiatan jaga ZAPIN nantinya akan mengedepankan tindakan pencegahan preventif, promotif, selanjutnya tindakan kuratif berupa penegakan hukum. Jika pencegahan telah dilakukan barulah dilaksanakan tindakan penegakan hukum oleh tim terpadu yang dalam program jaga ZAPIN. 

Dijelaskan Kordinator Aspidsus Kejati Riau ini, pedoman pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diatur oleh peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, untuk tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Riau diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020.

"Kesepakatan harga TBS kelapa sawit di rRau sudah disepakati oleh pengusaha atau pabrik bersama petani dan pemerintah di Dinas perkebunan Provinsi Riau, program Jaga ZAPIN juga menyentuh ke tingkat pelabuhan dan mafia tanah," kata jaksa yang pernah bertugas di Menkopolhukam RI ini.

Preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan, promotif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat petani pekebunan untuk memperjuangkan hak haknya dan kuratif penegakan hukum yang dilakukan oleh tim terpadu.

Komentar Via Facebook :