Berita / Nasional /
Tak Bisa Menggeledah dan Menyita, Wewenang KPPU Harus Diperkuat
Logo KPPU. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co - Kewenangan penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar setara dengan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dinyatakan Prof Dr Didin S Damanhuri, guru besar bidang ekonomi IPB University dalam diskusi publik tentang catatan ekonomi awal tahun 2023 yang digelar KPPU dua hari lalu.
Menurutnya, penguatan kewenangan KPPU adalah salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar dari middle-income trap.
"Pemerintah harus berani melakukan berbagai reformasi khususnya di pbidang ekonomi untuk mengatasi persoalan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar," jelasnya melalui press release yang diterima elaeis.co dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Sabtu (7/1).
Dalam catatan Didin, nilai material power index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang kaya nasional.
"Di sini perlu penegakan hukum oleh pihak KPPU dengan peralatan memadai seperti penyadapan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," tukasnya.
Selain itu, kewenangan penegakan hukum yang lebih besar membuat KPPU bisa secara tegas dan menjadi sentral dalam penyehatan mekanisme pasar seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.
"Perlu juga perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas," sebutnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), secara komparati
Untuk diketahui, KPPU merupakan satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara Asean yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usaha.







Komentar Via Facebook :