Berita / Nasional /
Sawit dan Ketimpangan Lahan: Dari Cita-cita Keadilan ke Dominasi Korporasi
Perkebunan kelapa sawit.(Dok)
Jakarta, elaeis.co - Perkembangan kelapa sawit terus mendapat sorotan sejumlah pihak. Kebijakan serta fenomena yang lahir di sektor perkebunan sawit juga mendapat tanggapan yang beragam, baik pro maupun kontra.
Rusman Heriawan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir) menjelaskan sejak awal pengembangannya, sektor kelapa sawit di Indonesia tidak dirancang semata untuk membesarkan industri. Negara menanamkan satu prinsip penting yakni prinsip keadilan, melalui skema inti dan plasma. Sementara rakyat petani, koperasi, dan masyarakat desa diharapkan menjadi pelaku utama, bukan sekadar penonton.
Menurutnya konsepnya sudah tegas, perkebunan plasma harus mendominasi, sementara perusahaan inti berperan sebagai penggerak. Bahkan pada fase awal, komposisinya dirancang berani yakni 80 persen lahan untuk plasma, 20 persen untuk inti.
"Namun, perjalanan waktu berkata lain. Hari ini, realitas di lapangan justru menunjukkan pembalikan total. Perusahaan inti menguasai sebagian besar lahan sawit, sementara plasma tersisih menjadi pelengkap. Ketimpangan ini berlangsung lama, hingga perlahan dianggap sebagai sesuatu yang normal," katanya kepada elaeis.co, Sabtu (10/1).
Padahal lanjutnya, dampaknya nyata dan terasa hingga ke desa-desa. Lahan terkonsentrasi di tangan segelintir korporasi dan posisi tawar petani melemah. Bahkan koperasi kesulitan tumbuh.
"Desa-desa di sekitar kebun sawit tidak mengalami lompatan kesejahteraan yang dijanjikan.
Sawit tumbuh menjadi industri raksasa. Tetapi rakyat di sekelilingnya tetap kecil," cetusnya.
Situasi inilah kata Rusman yang menjadi latar ketika negara mulai melakukan penataan ulang sektor sawit. Pemeriksaan izin, penertiban Hak Guna Usaha (HGU), hingga upaya mengembalikan prinsip keadilan ke dalam tata kelola perkebunan kembali dijalankan.
Alih-alih diterima sebagai pembenahan, langkah ini justru memicu kegaduhan. Isu bergeser ke ranah personal, dibelokkan ke konflik politik individu, bahkan diarahkan seolah ada serangan terhadap pihak tertentu.
"Padahal faktanya sederhana dan dapat diperiksa secara terbuka, yang menguasai ratusan ribu hektar lahan adalah korporasi. Nama-namanya tercatat bahkan datanya tersedia," imbuhnya
Dengan demikian, yang sedang dilakukan negara bukanlah menyerang individu, bukan balas dendam, dan bukan pula drama politik. Penataan sawit adalah upaya mengembalikan hukum ke tempatnya menata ulang sektor strategis agar kembali pada tujuan awalnya: keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan rakyat.
"Memang harus diakui dalam 30 tahun terakhir, peran korporasi sangat berarti bagi persawitan di Indonesia. Awalnya (sejak diluncurkan program PIR oleh Pemerintah), perkembangan kemitraan sangat positif, hubungan inti-plasma berlangsung dinamis dan berkeadilan. Jika harus ada pembenahan, tentu yang terbaik adalah semua pihak kembali pada kepatuhan perundangan dan aturan yang berlaku. Sudah banyak aturan yang dibuat, jika perlu mungkin bisa dilakukan review demi kepentingan bersama," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :