Pekanbaru, elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berencana menerbitkan izin lingkungan hidup untuk PT Langgam Harmuni pada lahan seluas 390,5 hektare yang diduga merupakan lahan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) yang hingga saat ini masih berstatus konflik.
Areal itu diduga diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum pegawai PTPN V kepada PT Langgam Harmuni. Jika izin itu keluar, sebanyak 997 petani terancam kehilangan haknya atas kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Disna Riantina, kuasa hukum KOPSA M dari SETARA Institute, meminta agar DLH Kampar menolak permohonan izin lingkungan PT Langgam Harmuni. Pasalnya, saat ini perusahaan itu bersama dengan PTPN V adalah terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik petani di Bareskrim Polri dengan No. Laporan Polisi: LP/B/0337/V/2021/BARESKRIM, tertanggal 27 Mei 2021.
Tak hanya dugaan penyerobotan, PT Langgam Harmuni juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perkebunan tanpa izin. Atas laporan-laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi.
"Menurut kami, rencana pengesahan izin lingkungan itu merupakan tindakan ceroboh dan melanggar hukum. Karena posisi obyek yang dimohonkan izin adalah sedang bermasalah dan dalam proses di kepolisian," kata Disna.
Dia menduga permohonan izin lingkungan merupakan upaya sistematis menghilangkan alat bukti kejahatan dengan menggunakan tangan DLH Kampar.
"Kepala Dinas harusnya peka dengan aspirasi banyak pihak yang mendesak agar proses perizinan tersebut dihentikan sambil menunggu proses hukum. Bukan mempercepat langkah untuk menutupi dugaan tindak pidana pihak lain," katanya.
SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria mendesak Bupati Kampar menghentikan langkah ceroboh Dinas Lingkungan Hidup yang akan menerbitkan izin lingkungan secara melawan hukum.
"Penggunaan instrumen pemerintahan untuk melegalisasi perizinan administratif sedang populer digunakan oleh para mafia tanah, mafia perkebunan, termasuk mafia tambang, sehingga konflik hukum menjadi semakin kusut. Sementara para petani, warga masyarakat yang berkonflik dengan korporasi terus diperdaya," sebutnya.
Terpisah, Agustiyardi, selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kampar, menjelaskan, sesuai PP 22 Tahun 2021 tentang Tata Laksana Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku semenjak tanggal 2 Februari 2021, DLH tidak lagi mengeluarkan yang namanya izin lingkungan, tapi persetujuan lingkungan.
Rencana persetujuan atas permohonan PT Langgam Harmuni, lanjutnya, sudah melalui proses kelengkapan uji administrasi, uji publik, dan sudah dilaksanakan rapat koordinasi lintas dinas.
"Pihak manajemen perusahaan telah menyampaikan bukti-bukti administasi secara lengkap. Sedangkan pihak pelapor dari kuasa hukum KOPSA M, belum memberikan bukti-bukti administrasi secara sah tentang legalitas tanah atau lainnya kepada dinas," jelasnya kepada elaeis.co, kemarin.
Meskipun begitu, DLH Kampar masih memberikan waktu 3 hari kepada pelapor agar memberikan bukti-bukti administrasi areal kebun sawit petani.
Berkaitan konflik yang terjadi saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Kampar dan solusi yang diberikan adalah untuk konflik lahan nanti dibahas pada saat pengurusan HGU PT Langgam Harmuni oleh pemohon.
"Keterkaitan persetujuan lingkungan dengan konflik lahan tidak ada, karena persetujuan lingkungan hanya membahas tentang pengelolaan lingkungan dan dampak apa saja yang timbul dari kegiatan," pungkasnya.
Rencana Penerbitan Izin Lingkungan di Lahan Sengketa Diprotes
Diskusi pembaca untuk berita ini