Aceh, elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir) mengatakan pembangunan kebun plasma merupakan kewajiban dari perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Ini bertujuan agar ekonomi masyarakat sekitar operasional perusahaan tersebut ikut terdongkrak sehingga kehidupannya semakin baik.
Percepatan realisasi kebun plasma ini juga perlu didorong. Sehingga masyarakat cepat merasakan dampak ekonominya.
Upaya percepatan plasma ini tengah diupayakan diberbagai provinsi sentra kelapa sawit. Misalnya di Provinsi Aceh dan Provinsi Kalteng. Dimana di provinsi tersebut menekankan bahwa perusahaan besar harus memberikan plasma kepada masyarakat di lokasi tempatnya beroperasi.
"Rencana ini adalah langkah yang baik, asalkan masyarakat dan perusahaan yang bekerjasama dalam program plasma itu masing- masing diperlakukan dengan baik," ujar Ketua Umum Aspek-Pir, Setiyono kepada elaeis.co, Selasa (28/4).
Kata Setiyono, kebun plasma ini dapat dijalankan dengan berbagai pola. Dapat dengan sistem angsuran yakni petani mengangsur kepada perusahaan. Sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
"Nah jika angsuran tadi sudah lunas, maka kebun menjadi hak petani. Kemudian baru digunakan pola PIR dalam pengolahan kebun selanjutnya. Ini masing-masing akan mendapat keuntungan dan tidak ada yang dirugikan," bebernya.
Namun yang menjadi persoalan kata Setiyono, perusahaan masih enggan untuk melaksanakan aturan yang diatur dalam PP 18/2021 dan Permentan. Dimana kewajiban perusahaan membangun kebun plasma seluas 20% dari luasan total kebun yang dikelola perusahaan.
Pola Plasma Harus Saling Menguntungkan
Diskusi pembaca untuk berita ini