https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Satgas PKH Tagih Denda Sawit Ilegal, Guru Besar IPB Ingatkan Nasib Petani Kecil

Satgas PKH Tagih Denda Sawit Ilegal, Guru Besar IPB Ingatkan Nasib Petani Kecil

Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Sudarsono Soedomo. Dok.Istimewa


Jakarta, elaeis.co - Kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menagih denda kepada pelaku usaha perkebunan sawit ilegal menuai sorotan. 

Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat kecil, terutama petani plasma yang menggantungkan hidupnya dari kebun sawit.

Menurut Sudarsono, inti persoalan tidak semata-mata soal perkebunan sawit yang disebut ilegal, melainkan juga status kawasan hutan itu sendiri. 

Ia mengingatkan bahwa banyak lahan yang kini diklaim sebagai kawasan hutan sebenarnya telah lebih dulu digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

“Yang ilegal itu dalam banyak kasus justru kawasan hutannya. Fakta ini diabaikan, padahal masyarakat sudah lama hidup dan bekerja di lahan tersebut,” ujar Sudarsono, Rabu (17/9).

Sudarsono mencontohkan bagaimana petani plasma kini terjebak dalam ketidakpastian hukum. Padahal, lanjutnya, petani sebenarnya mampu memberikan kontribusi nyata kepada negara. 

Ia menyebut, petani sanggup membayar sewa lahan hingga Rp500 ribu per hektare per tahun, lebih tinggi dibandingkan kontribusi rata-rata hutan tanaman industri (HTI) yang hanya sekitar Rp280 ribu per hektar.

“Pilihlah kebijakan yang lebih memakmurkan rakyat. Jangan sampai petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit justru menjadi korban aturan yang tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal penetapan tata batas kawasan hutan yang kerap tidak transparan. Kondisi ini, menurutnya, berisiko memicu konflik hukum, bukan hanya dengan perusahaan besar, tetapi juga dengan masyarakat yang lahannya tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan.

Dalam pernyataannya, Sudarsono berharap Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan polemik kawasan hutan dan sawit ilegal ini. Menurutnya, penyelesaian yang adil akan memberikan kepastian bagi jutaan rakyat kecil yang selama ini terikat dengan status lahan abu-abu.

“Rakyat sudah terlalu lama menunggu dibebaskan dari jeratan klaim kawasan hutan. Kalau masalah ini bisa diselesaikan, rakyat kecil yang paling diuntungkan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum baru setelah Presiden Prabowo menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 pada 10 September 2025. 

Aturan ini memberi mandat kepada Satgas PKH untuk menghitung sekaligus menagih denda kepada pihak yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal, termasuk untuk perkebunan sawit.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :