Nunukan, elaeis.co – Komisi I dan III DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Inti Lestari (SIL) dan PT Sawit Inti Perkasa (SIP). Masalah ini muncul akibat pemecatan sepihak oleh perusahaan terhadap ketua serikat pekerja perusahaan tersebut di Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi.

Komisi I dan III DPRD Nunukan memberikan waktu selama 48 jam kepada SIL/SIP untuk mengambil keputusan terkait kejelasan nasib ketua serikat pekerja. Keputusan ini diambil saat berlangsungnya RDP di Ruang Rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husain, mengatakan bahwa perusahaan harus segera merespons rekomendasi yang disampaikan oleh pihak DPRD. Jika dalam waktu 48 jam PT SIL/SIP tidak mengambil keputusan yang sesuai dengan rekomendasi dan masukan pemerintah daerah dan anggota DPRD Nunukan, maka Komisi I dan III DPRD Nunukan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani kasus tersebut.

"Selama dua hari ini kami memberi waktu bagi perusahaan untuk memutuskan apakah ketua serikat pekerja akan kembali bekerja atau tidak. Jika belum ada keputusan dalam jangka waktu yang kami tentukan, maka kita sepakati bersama bahwa kita akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti persoalan ini," jelas Saddam dalam keterangan resmi Sekretariat DPRD Nunukan dikutip elaeis.co Senin (13/1).

Ketua Fraksi PDI P DPRD Nunukan ini menambahkan, apabila pansus terbentuk, maka DPRD Nunukan akan menginvestigasi semua persoalan yang ada diperusahaan itu, baik itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM), laporan CSR yang tidak terdistribusi dengan baik, hingga masalah plasma yang belum jelas solusinya.

Ketua  Komisi III DPRD Nunukan, Riyan Antoni, juga mendesak hal sama. “DPRD Nunukan berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan tidak bertindak semena-mena terhadap karyawan, terutama yang terlibat dalam serikat pekerja,” tandasnya.

Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Kepala PT SIL/SIP yang diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait alasan PHK terhadap Ketua Serikat Pekerja. Pihak serikat pekerja juga hadir dan menyampaikan kronologi peristiwa pemecatan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dianggap sebagai upaya untuk meredam peran serta serikat pekerja dalam perusahaan.

Namun, meski pihak perusahaan menyampaikan argumen dalam RDP tersebut, Komisi I dan III DPRD Nunukan tetap menekankan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terlebih lagi yang berkaitan dengan hak-hak buruh.

RDP ini merupakan kelanjutan dari pertemuan pertama di mana pihak perusahaan tidak menghadiri undangan. Dalam rapat lanjutan tersebut, beberapa anggota DPRD Nunukan juga menyampaikan pendapat terhadap masalah tersebut, Komisi I dan III DPRD Nunukan berharap, melalui pembentukan Pansus, masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan dampak positif bagi hubungan industri di wilayah Nunukan.

“Diharapkan ada penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, dan bukan hanya menguntungkan perusahaan semata,” tutupnya.