https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Dapat Rp 300 Juta, Kutim Mau Pakai Dana Sarpras untuk Kegiatan ini

Dapat Rp 300 Juta, Kutim Mau Pakai Dana Sarpras untuk Kegiatan ini

Penandatanganan MoU dukungan pendanaan sarpras di Kutim. foto: Disbun Kutim


Sangatta, elaeis.co – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Pembangunan Kelapa Sawit (BPDPKS) 

MoU tersebut terkait dengan dukungan pendanaan oleh BPDPKS untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) di perkebunan kelapa sawit di Kutim pada tahun 2023.

Kepala Disbun Kutim, Sumarjana mengatakan, dana sejumlah Rp 300 juta tersebut akan dipergunakan untuk operasional dan pendampingan kegiatan sarpras yang akan dilaksanakan oleh Disbun Kutim.

“Adapun kegiatan yang dimaksud adalah perluasan areal pertanian seluas 100 hektare, peningkatan hasil pertanian (intensifikasi) 100 hektare, peremajaan jalan produksi 100 hektare, dan sertifikasi ISPO 1 paket atau 1.000 lembar,” jelas Sumarjana melalui keterangan resmi Disbun Kutim, kemarin.

Ditambahkannya, pada tahun 2022 lalu Pemkab Kutim melalui Disbun juga mendapat dana untuk kegiatan sarpras dari BPDPKS. “Alokasinya untuk intensifikasi 150 hektare, peningkatan jalan produksi 100 hektare dan sertifikasi ISPO satu paket. Jika ada kegiatan yang belum terealisasi tahun lalu, dilanjutkan pada tahun 2023 ini,” paparnya.

Ketua Sekretariat Tim Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Suprihartono, menegaskan jika pihaknya melalui BPDPKS terus mendorong penyediaan sarpras perkebunan kelapa sawit sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Dukungan dalam MoU ini sudah tercatat di nomor 100.3.7.1/168/Disbun-Set/V/2023. Jadi ini momentum dalam upaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan. Untuk itu pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” bebernya.

Salah satu penggunaan dana sawit itu adalah untuk sarpras perkebunan kelapa sawit. “Selain sarpras, dana sawit juga untuk pengembangan kelapa sawit melalui kegiatan peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit dan pengembangan sumber daya manusia,” tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :