Muara Enim, elaeis.co - Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar mediasi antara petani plasma Koperasi Air Bening Desa Paya Angus, Kecamatan Sungai Rotan, dengan PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B).
Rapat dipimpin Pj Sekda Muara Enim Riswandar didampingi Asisten I Pemkab Muara Enim Emran Thabrani. Hadir pada kesempatan ini perwakilan R6B, perwakilan Koperasi Air Bening, Camat Sungai Rotan, dan perwakilan perangkat daerah terkait.
Riswandar menyesalkan berlarut-larutnya permasalahan antara kedua belah pihak. Dia menegaskan kepada pengurus Koperasi Air Bening untuk bisa mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat selama ini.
"Terhitung sudah 11 kali pertemuan, setiap pertemuan ada berita acara, dan lain hari sudah tidak menyepakati kesepakatan yang dibuat," katanya melalui keterangan resmi Diskominfo Muara Enim.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim punya batasan. "Cuma bisa memfasilitasi," ujarnya.
"Setiap pertemuan harus disepakati dan bertanggung jawab dengan berita acara. Kalau sepakat katakan sepakat, begitu pula sebaliknya. Pemkab Muara Enim murni ingin menyelesaikan masalah ini, dan bila perusahaan berkeinginan menempuh jalur hukum, kami tidak bisa melarang," imbuhnya.
Emran menambahkan bahwa prinsipnya setiap pertemuan harus ada yang disimpulkan dan ditindaklanjuti. "Pemkab Muara Enim tulus ikhlas membantu masyarakat mengangkat harkat martabat dan juga membantu perusahaan dalam hal positif," tukasnya.
"Pemkab Muara Enim hanya memfasilitasi permasalahan ini, bila tidak tuntas, lanjut ke perdata. Tidak ada yang bisa menghambatnya," lanjutnyaa
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Muara Enim, Husen Aswad, menuturkan, ada kesepakatan dari Koperasi Air Bening yaitu menerima bagi hasil kebun plasma kelapa sawit yang dikelola R6B. Namun petani menolak dana talangan R6B dibebankan ke petani plasma.
Petani plasma juga sepakat anggota pengawas koperasi dilibatkan dalam pengelolaan plasma. Apabila tidak ada titik temu, anggota petani plasma akan melakukan aksi terhadap R6B yang disampaikan kepada Bupati Muara Enim.
"Juga terdapat surat balasan R6B, bahwa kesepakatan bagi hasil dituangkan dalam perjanjian kesepakatan dan R6B tetap berpedoman pada bagi hasil. Sehubungan dengan hutang petani Paya Angus terhadap R6B, sepenuhnya menjadi tanggung jawab petani plasma dari hasil kebun plasma. R6B juga memohon fasilitasi dari Pemkab Muara Enim untuk menuntaskan permasalahan ini," bebernya.
Petani Plasma Diminta Tidak Langgar Kesepakatan Bersama
Diskusi pembaca untuk berita ini