Berita / Sumatera /
Terapkan Restorative Justice, Pencuri Sawit Dimaafkan Perusahaan
Sidang mediasi penyelesaian kasus pencurian sawit di areal PT Sipef. Foto: Humas
Simalungun, elaeis.co – Polsek Perdagangan berhasil menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT Sipef Kerasaan yang dilakukan oleh Suwarno (54 tahun) pada Jumat (14/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di areal Perkebunan PT Sipef, tepatnya divisi II blok P.02, OP 2015 Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan, Aipda Jabidensi Samosir SH, melaksanakan mediasi RJ di Kantor Lurah Kerasaan I, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Kerasaan I, Selasa (25/2) pukul 10.00 WIB. RJ ini melibatkan kedua belah pihak, yaitu Syamsul Azhar yang mewakili PT Sipef Kerasaan dan pelaku pencurian Suwarno.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Suwarno meminta maaf kepada PT Sipef Kerasaan dan berjanji tidak akan melakukan pencurian di areal perusahaan. Jika terulang kembali, maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
“Mewakili perusahaan, Syamsul Azhar menerima permintaan maaf dari Suwarno dan tidak melanjutkan perkara tindak pidana pencurian tersebut,” jelas Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH dalam rilis Humas Polres Simalungun dikutip elaeis.co, Rabu (26/2).
“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mekanisme RJ. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami dan mendukung program RJ yang dicanangkan oleh Polri,” tambahnya.
Keberhasilan Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, termasuk dalam hal penyelesaian konflik melalui Restorative Justice.







Komentar Via Facebook :