Berita / Kalimantan /
Perusahaan Sawit Diminta Respon Keluhan Masyarakat dan Karyawan
Suasana RDP terkait pengaduan warga atas PT MAS di Kabupaten Sambas. Foto: Pemkab Sambas
Sambas, elaeis.co - DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kecamatan Subah terkait PT Mitra Abadimas Sejahtera (MAS-Chora).
RDP berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas dan dipimpin Ketua Komisi IV Anwari MAP didampingi Ketua Komisi II Melani Astuti. Anggota DPRD lainnya yang menghadiri hearing itu diantaranya Erwin Johana, Wahyudi, Mardani dan Hj Idaliati.
Dari unsur Pemkab Sambas hadir Asisten II, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Bagian Perekonomian, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, dan Camat Subah.
RDP juga menghadirkan menajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang diwakilkan oleh salah seorang direktur, HRD, dan humas perusahaan. Sementara pemohon hearing diwakili oleh
perwakilan karyawan dan pengelola koperasi mitra PT MAS.
Anwari mengatakan, ada lima hal yang dipersoalkan masyarakat Subah.
"Yakni permasalahan upah pekerja PT MAS, peraturan perusahaan yang tidak memihak pekerja, pengangkatan karyawan yang tidak transparan, photocopy tanda bukti ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) penyerahan lahan, dan kejelasan owner atau pemilik PT MAS," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Pemkab Sambas.
Dia mengapresiasi upaya dan langkah yang ditempuh warga dengan cara mengadu ke lembaga legislatif. "Kami berterima kasih karena warga mengedepankan silaturahmi, komunikasi, dan musyawarah," sebutnya.
"Datangnya para warga mengadukan permasalahan yang mereka hadapi ke DPRD Kabupaten Sambas merupakan langkah yang patut kita apresiasi. Dan alhamdulillah sampai saat ini, mereka tidak melakukan aksi anarkis," tambahnya.
Oleh karena itu, dia meminta pihak perusahaan menyikapi masalah ini dengan bertindak tanggap dan cepat dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan musyawarah.
"Pemda melalui dinas terkait juga harus melakukan mediasi lanjutan antara pihak karyawan atau warga dengan perusahaan dengan memperhatikan data dan informasi yang terungkap pada RDP," tukasnya.







Komentar Via Facebook :