https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pengusaha Sawit Diminta Jalankan Regulasi Ketenagakerjaan

Pengusaha Sawit Diminta Jalankan Regulasi Ketenagakerjaan

Sosialisasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 19 Tahun 2022 di Pontianak. foto: ist.


Pontianak, elaeis.co - Para pengusaha sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat (kalbar) diminta konsisten melaksanakan semua aturan ketenagakerjaan.

Ketua GAPKI Kalbar, Purwati Munir, mengatakan, para pengusaha wajib menjalankan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Dalam upaya mewujudkan sawit berkelanjutan, maka pelaku usaha sawit harus berkomitmen melaksanakan setiap regulasi yang diberlakukan, serta meningkatkan tata kelola yang efisien dan ramah lingkungan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (10/3).

Dia juga menyampaikan, komoditi sawit telah berperan strategis dalam perekonomian nasional maupun daerah. Selain itu, perusahaan pekebunan kelapa sawit juga berkontribusi dalam penerimaan devisa. "Dan pastinya berperan nyata dalam penyerapan tenaga kerja," tukasnya.

Untuk menyamakan pemahaman tentang regulasi yang berlaku, GAPKI Kalbar telah menggelar kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 19 Tahun 2022, di Pontianak.

"Ke depan, perusahaan sawit diharapkan terus berkembang dan berorientasi kepada peningkatan tata kelola yang efisien, produktif, ramah lingkungan, dan harmonisasi. Dan yang tak kalah penting, kemitraan dengan petani dan tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi harus terus ditingkatkan,” ucapnya.

Karena itulah, pemahaman yang sama berkaitan dengan keberadaan dan Peran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia perlu benar-benar diperhatikan untuk mewujudkan tata kelola sawit berkelanjutan.

“Sosialisasi ini merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha sawit anggota GAPKI Kalbar, khususnya staf bidang ketenagakerjaan guna menghindari bias dalam pelaksanaan Kemenaker Nomor 19 Tahun 2022 ini di lapangan,” pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :