Berita / Kalimantan /
Baru 65 Persen Perusahaan Sawit di Kaltim Aktif di SIPERIBUN
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, membuka acara sosialisasi bertajuk "Pelaporan Pelaksanaan Perizinan Perkebunan Berbasis Online" di Balikpapan, kemarin.
Balikpapan, elaeis.co - Sampai saat ini baru 65 persen perusahaan perkebunan kepapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang aktif melaporkan diri sendiri atau delf reporting melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
"Hingga saat ini, berdasarkan data di SIPERIBUN, perusahaan perkebunan di Kaltim yang telah menyampaikan laporan melalui aplikasi SIPERIBUN sebanyak 198 perusahaan atau 65 persen," kata Ence Achmad Rafiddin Rizal.
Sebagai informasi, Ence adalah Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kaltim. Ia menyampaikan data itu saat berbicara di Hotel Grand Senyiur, Balikpapa, kemarin.
Ia mengungkapkan hal tersebut, seperti keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Sabtu (11/5/2024), dalam acara sosialisasi bertajuk "Pelaporan Pelaksanaan Perizinan Perkebunan Berbasis Online".
SIPERIBUN sendiri merupakan suatu sistemi nformasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pekebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan).
Aplikasi SIPERIBUN juga dikerjasamakan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Kata Ence, pihak Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) juga telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ikut menyukseskan dan mendorong perusahaam-perusahaan sawit aktif melakukan proses self reporting di SIPERIBUN.
Ence Achmad Rafiddin Rizal kemudian menuturkan bahwa luasan kawasan pertanian di Provinsi Kaltim yang telah terealisasi komoditas kelapa sawit mencapai luas 1.411.861 hektar (Ha).
"Dari jumlah itu, kebun sawit milik perusahaan inti seluas 972.152 Ha, sementara luas kebun sawit milik rakyat, baikplasma dan swadaya, mencapai 373.212 Ha," ungkap Ence.
Selanjutnya, kata Ence, jumlah perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) sebanyak 303 perusahaan yang telah memilki hak guna usaha (HGU) sebanyak 245 perusahaan dengan luas 1.266.389 Ha.
"Lalu, perusahaan yang telah memilki izin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 304 perusahaan dengan luas kebun sawit 2.317.295 Ha," Ence menambahkan.
Kemudian, kata Ence, jumlah pabrik jelapa sawit (PKS) sebanyak 109 buah dengan kapasitas terpasang 5.955 tandan buah segar (TBS) ton per jm dan kapasitas terpakai 5.319 TBS prr ton per jam.
"Nah, berdasarkan jumlah itu, berdasarkan data di SIPERIBUN, perusahaan perkebunan sawit di Kaltim yang telah menyampaikan laporan sebanyak 198 perusahaan atau 65 persen," ujar Ence.
"Masih ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang belum menyampaikan laporan perkembangan pembangunan usaha perkebunannya melalui Aplikasi SIPERIBUN," tuturnya lebih lanjut.
Berdasarkan penelurusan pihaknya, terdapat juga kendala dalam proses self reporting tersebut, termasuk data yang diinput masih belum lengkap.
Karena itu ia menilai perlu ada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyukseskan keberhasilan Satgas Sawit dalam mencapai target-target yang ditetapkan.
"Keseragaman bahasa antara pemerintah pusat dan daerah juga penting untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," kata Ence.
Sebagai imformasi, dalam acara itu yang menjadi narasimber adalah dari pihak Ditjembun Kementan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kaltim.
Kedua pihak tersebut menjelaskan kebijakan, teknik, dan cara penginputan data pada Aplikasi SIPERIBUN, dengan harapan memberikan manfaat dalam peningkatan pengetahuan, khususnya terkait pelaporan di bidang perkebunan.







Komentar Via Facebook :