Berita / Sumatera /
Pengelolaan Kebun Diserahkan ke Pengepul, PDKS Sepakati Bagi Hasil 40:60
Satpol PP Simeulue mengamankan hasil panen dari kebun sawit PDKS. foto: Ist.
Simeulue, elaeis.co - Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), Provinsi Aceh, menandatangani kontrak kerja sama dengan pengepul untuk memanen buah kelapa sawit di kebun milik PDKS di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Teupah Selatan.
Kerja sama ini sangat mendesak agar buah dari batang kelapa sawit yang masih produktif tidak mubazir setelah pengelolaan kebun kelapa sawit itu ditarik dari PT Kasama Ganda.
Kontrak disepakati dengan sistem bagi hasil, yakni untuk pengepul 60 persen dan manajemen sementara PDKS 40 persen.
“Ini sebagai upaya daerah untuk menyelamatkan buah sawit PDKS yang masih produktif. Dilakukan kontrak dengan pengepul atau pemanen dengan sistem bagi hasil," jelas Sahirman, Koordinator Sementara Manager Kebun Kelapa Sawit PDKS yang dibentuk Pemkab Simeulue, Jumat (8/9).
Menurutnya, pelaksanaan kontrak pemanenan buah sawit di kebun PDKS Kecamatan Teupah Selatan telah berlangsung sekitar 5 bulan. "Sedangkan pelaksanaan kontrak pemanenan untuk kebun sawit PDKS yang berlokasi di Kecamatan Teluk Dalam, baru berlangsung sekitar 2 pekan," ungkapnya.
Selama pelaksanaan kontrak kerja sama pemanenan itu, telah didapatkan 60 ton TBS kelapa sawit. "Hasil penjualan buah sawit dari dua lokasi kebun milik PDKS sekitar Rp 30 jutaan, ini untuk pemasukan ke kas manajemen PDKS. Nominal pemasukan diharapkan akan terus bertambah," tukasnya.
Selain panen, pengepul juga berkewajiban untuk melakukan pruning dan pembersihan area sawit. “Alhamdulillah sejak dilaksanakan upaya penyelematan buah kelapa sawit, kebun jadi lebih terawat dan ada pemasukan ke kas PDKS,” imbuhnya.
Luas kebun sawit PDKD di dua kecamatan itu mencapai 5.000 hektar. Pada tahun 2012 silam, pengelolaan kebun itu dipercayakan kepada PT Kasama Ganda dengan sistem bagi hasil 55 persen untuk pemilik yakni Pemkab Simeulue dan 45 persen kepada PT Kasama Ganda selaku pengelola.
Namun perjanjian yang tertuang dalam kerja sama operasional (KSO) tidak jalan, pihak PT Kasama Ganda nihil setoran. Ujungnya, Pemkab Simeulue menggugat KSO itu. Hasilnya, PT Kasama Ganda kalah dan putusan sudah inkrah. Putusan Mahkamah Agung lalu dieksekusi pada 27 Desember 2022.
Kebun sawit yang telah menyerap anggaran daerah sekitar Rp 220 miliar itu mulai dibuka pada masa dua periode pemerintahan Bupati Darmili, kemudian satu periode masa pemerintahan Bupati Riswan NS, dilanjutkan Bupati Erli Hasyim, dan saat ini di era pemerintahan Pj Bupati Ahmadlyah.







Komentar Via Facebook :